MINTA GUBERNUR KALTIM CABUT IUP CV SSP

Trauma Kerusakan Lingkungan, Warga Sanga-Sanga Dalam Tolak Wilayahnya Ditambang

Berita Utama Lingkungan
Muhammad Zainuri (2 kiri) bersama beberapa perwakilan warga saat menggelar jumpa Pers. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Trauma dengan kasus kerusakan lingkungan beberapa waktu lalu yang dirasakan dampaknya hingga kini, warga RT 24, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menolak beroperasinya kembali perusahaan tambang Batubara yang berdekatan dengan permukiman warga di wilayahnya.

Aksi penolakan itu kembali disampaikan sejumlah perwakilan warga saat menggelar jumpa pers di Café Pyramid, Kantor Berita Antara, Jalan Dahlia Samarinda, Selasa (28/8/2018).

Ketua RT 24, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Muhammad Zainuri mengatakan, wilayah RT 24 menaungi 200 Kepala Keluarga (KK) dan sekitar 400 jiwa. Mayoritas pekerjaan masyarakatnya sebagai petani dan peternak. Kehadiran perusahaan tambang Batubara CV Sanga-Sanga Perkasa (SSP) untuk melakukan penambangan, akan menyebabkan kerusakan lingkungan seperti tanah longsor maupun banjir.

“Beroperasinya CV Sanga-Sanga Perkasa ini sudah menyalahi aturan, kalau pemerintah tetap mengizinkan akan memperburuk dampak lingkungan. Saat ini saja kita sudah masih merasakan dampak dari tambang masa lalu yang belum direklamasi,” jelas Zainuri.

Ia menjelaskan, aktivitas penambangan di area seluas 42,5 hektare tersebut berlangsung mulai 2004 dan telah berakhir 2014 lalu. Akan tetapi pada tahun 2018 ini, CV SSP telah beroperasi kembali.

Zainuri juga menegaskan jika CV SSP sejak 25 Juli lalu sudah divonis tidak boleh menambang, bahkan wargapun pernah melakukan penghentian penambangan. Namun hingga saat ini CV SSP masih melakukan penambangan. Karena itu mewakili warganya, Zainuri berharap kepada Gubernur Kaltim agar mencabut izin usaha pertambangan (IUP) CV SSP.

“Puluhan tahun kami menderita akibat aktivitas tambang, dan saat ini tambang tersebut akan dihidupkan lagi, warga menolak. Karena sumber air warga sekitar sudah sulit dicari karena adanya aktivitas tambang. Kami meminta kepada Gubernur Kaltim agar mencabut izinnya, apalagi menurut historis jika Camat pertama di Sanga-Sanga adalah Awang Ishak yang merupakan ayah Gubernur Kaltim saat ini, kami meminta keadilan,” tandas Zainuri. (HK.net)

Penulis : Gladis

Editor   : Lukman