Satu Didor Lantaran Melawan Saat Hendak Ditangkap
Ditetapkan Tersangka, Terduga Pelaku Pembunuh Gusti Ditangkap Polisi
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kerja keras jajaran Kepolisian Subdit Jatanras Polda Kaltim, Satreskrim Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Ulu mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Gusti membuahkan hasil.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menjelaskan, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku JS (24) dan AP (21). Diketahui merekalah pelaku utama pendorong Gusti ke Sungai Mahakam kawasan Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (17/11/2020) dini hari.
Kompol Yuliasnyah mengungkapkan, bahwa motif pelaku mendorong korban, sementara karena ingin mengambil handphone milik korban. Namun pihak Kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada motif lain.
“Setelah melakukan pendorongan terhadap korban, handphone korban diambil oleh kedua tersangka dan kedua tersangka ini langsung melarikan diri. Diketahui setelah kejadian pendorongan tersebut, salah satu tersangka ini melakukan aksi lagi, mereka melakukan lagi tindak kejahatan di Samarinda Seberang,” ucap Kompol Yuliansyah saat menggelar rilis pers di Mapolresta Samarinda, Minggu (22/11/2020) sekitar Pukul 15:30 Wita.
Lebih lanjut Kompol Yuliansyah menjelaskan, setelah beredar luas di media sosial terkait korban Gusti yang dinyatakan hilang setelah tercebur ke Sungai Mahakam, tersangka JS segera berangkat ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan, untuk melarikan diri.
Dari informasi penyelidikan tim gabungan, bahwa tersangka JS sudah berada di salah satu kapal untuk menuju ke Kota Pare-Pare. Mengetahui hal tersebut tim gabungan langsung menyusul dan mengejar JS, setibanya di Pare-Pare tim gabungan pihak Kepolisian langsung mengamankan JS saat kapal yang ditumpanginya tiba di Pelabuhan Pare-Pare.
“Tim gabungan langsung mengejar tersangka JS tersebut dan berhasil diamankan di Kota Pare-Pare. Pada saat diamankan, tersangka mencoba memberi perlawanan kepada petugas sehingga diberikan tindakan tegas menembak kakinya dengan terukur,” lanjut Kompol Yuliansyah.
Baca juga : Kadis PU Kutim Didakwa Terima Uang RP482 Juta, Terjaring OTT KPK
Sedangkan pelaku AP, diamankan di kediamannya di Jalan KH Mas Penghulu, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Jum’at (20/11/2020) malam lalu. AP hanya bisa pasrah setelah pihak Kepolisian datang kediamannya, APpun langsung digelandang ke Polresta Samarinda untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana seumur hidup. Ancaman inipun akan makin bertambah lantaran Polisi mensinyalir bahwa satu dari dua pelaku melakukan tindakan perampasan pada korban lain. (HK.net).
Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman