OKNUM MAHASISWA DITANGKAP
Kedapatan Menguasai Sabu, Polisi Tangkap Pelaku Dini Hari
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Anggota Kepolisan Sektor Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, berhasil menghentikan sepak terjang salah seorang pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya, Minggu (20/5/2018) sekitar Pukul 01:00 Wita dini hari.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, bahwa seorang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WF (22) ditangkap di Jalan Jati II, Blok G, RT 27, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Menurut Ipda Edi, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di TKP tersebut. Kemudian sejumlah anggota Kepolisian mendatangi TKP, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku didapati 2 poket Sabu seberat 1,51 Gram/Brutto, 13 Lembar plastik pembungkus Sabu, 1 Hp Samsung warna putih, 1 kotak hitam bertuliskan Zipo tempat untuk menyimpan Sabu, timbangan digital, dan 1 dompet berwarna coklat dari pelaku.
“Barang bukti (Sabu) tersebut diperlihatkan dan ditanyakan kepada pelaku, pelaku mengakuinya barang butki tersebut adalah miliknya,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (23/5/2018) siang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, warga Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 34, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda yang masih berstatus Mahasiswa ini diamankan ke Mapolsek Samarinda Seberang bersama barang bukti.
Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (Lukman)