Ely : Ini Melalui Keputusan dari Pusat
Keputusan Pusat, Raperda Kesenian Berubah Raperda Kebudayaan
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ely Hartati Rasyid menegaskan, pihaknya mendukung perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesenian Daerah Kaltim menjadi Raperda Kebudayaan Kaltim.
“Ini melalui keputusan dari pusat, karena ada beberapa bagian dari kearifan lokal juga yang akan dimasukkan nantinya,” jelas Ely, Kamis (13/10/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, berubahnya nama Raperda Kesenian menjadi Raperda Kebudayaan Kaltim, sebetulnya tidak berpengaruh banyak terhadap isi keseluruhan dari draft Raperda yang sebelumnya.
“Hanya saja akan ada penambahan terkait kebudayaan di Kaltim yakni kebudayaan pesisir, keraton dan pedalaman. Secara keseluruhannya tidak ada perubahan, melainkan hanya perubahan literasi. Kesenian itu bagian dari kebudayaan dan kedepannya skupnya akan menjadi luas,” kata Ely.
Dari perubahan nama Ranperda itu, lanjut anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut, Pansus akan meminta tambahan masa kerja untuk penyempurnaannya.
Baca Juga :
“Pansus akan meminta tambahan waktu hingga tiga bulan, terlebih dengan adanya penambahan sub pada isian draft Raperda tersebut,” ungkap Ely yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara.
Bukan hanya itu, lanjut Ely, Pansus akan menambahkan skup agar menjadi luas sehingga dalam waktu 3 bulan yang diberikan, Pansus akan mengatur mekanismenya.
Ketua Pansus Raperda Kesenian Daerah Kaltim Sarkowi V Zahry sebelumnya menjelaskan, perubahan terjadi karena ada permintaan langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
“Mengingat terdapat beberapa bagian dari kearifan local, yang masih harus dimasukkan dalam draf untuk nantinya disahkan menjadi Perda.” jelas Zarkowi. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Ij/Lukman/Adv. DPRD Kaltim