TERLIBAT PEREDARAN PIL EXTACY
Divonis 8 Tahun Penjara, Mantan Wartawan Ini Nyatakan Pikir-Pikir
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kasmirudin alias Buyung, terpaksa harus menghadapi kenyataan hidup di balik jeruji besi dalam waktu lama setelah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (25/6/2018) sore.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dengan nomor perkara 401/Pid.Sus/2018/PN Smr dinyatakan Majelis Hakim yang dipimpin AF Joko Sutrisno SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Hendry Dunant Manuhua SH, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua. Karena itu ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan.
Putusan terhadap mantan Wartawan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntutnya 12 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya.
Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap pada hari Sabtu 29 Juli 2017 sekitar Pukul 20:00 Wita di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, dengan barang bukti berupa 1 buah plastik hitam/kresek yang berisi 1 buah kotak obat merk X2 comfort, yang di dalamnya berisi 81 butir Pil Extacy/Inex merk “Twiter”warna biru putih seberat 24 gram.
Atas putusan ini, setelah berkonsultasi dengan Titin SH, Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka yang mendampinginya selama persidangan menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” jawab Buyung menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang menanyakan terima, pikir-pikir, atau banding.
Atas jawaban tersebut, terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk mengambil sikap. Terima atau banding. (HK.net)
Penulis : Lukman