Ali Fikri : Pendalaman Aset AGM Atas Nama Pihak Tertentu

Dalami Dugaan Tipikor Bupati PPU AGM, Penyidik Periksa Tersangka Nur Afifah Balqis

Berita Utama KPK
Abdul Gafur Mas’ud (AGM) - Hamdam, Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih periode 2018-2023 dilantik Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak atas nama Presiden RI di Lamin Etam Samarinda, Rabu (19/9/2018) malam. Saat dilantik, keduanya diminta amanah. (foto : Exclusive)
Abdul Gafur Mas’ud (AGM) – Hamdam, Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih periode 2018-2023 dilantik Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak atas nama Presiden RI di Lamin Etam Samarinda, Rabu (19/9/2018) malam. Saat dilantik, keduanya diminta amanah. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, dengan Tersangka (Tsk) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan terus berlanjut.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Jum’at (25/3/2022) Pukul 22:11 Wita, Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik telah memeriksa saksi untuk Tersangka AGM, di Gedung Merah Putih KPK, Jum’at (25/3/2022)

Saksi yang diperiksa tersebut adalah Amatdin Tamin, Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan  PT Prima Surya Silica.

“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian dan persetujuan izin aktifitas pertambangan, bagi perusahaan saksi yang diterbitkan oleh Tsk AGM,” ungkap Ali Fikri.

BERITA TERKAIT :

Disamping itu, terang Ali Fikri, Tim Penyidik juga memeriksa Tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dalam statusnya sebagai salah satu Tersangka penerima, dimana dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan peran saksi yang aktif membantu Tersangka AGM.

“Dan dugaan adanya berbagai aset milik Tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu.” tandas Ali Fikri.

Terkait kasus dugaan suap menyuap dalam kasus yang didahului Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap AGM, KPK telah melimpahkan berkas perkara Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (23/3/2022). Ahmad Zuhdi didakwa sebagai pemberi (penyuap), dalam kasus ini.

Sidang Perdana perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dalam agenda pembacaan Dakwaan telah dijadwalkan pihak Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/3/2022) dengan Majelis Hakim diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH didampingi Hakim Anggota Heriyanto S Ag SH, dan Fauzi Ibrahim SH MH. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *