SABU DISEMBUNYIKAN DI DASHBOARD MOTOR

Kedapatan Bawa Narkoba, Pemuda Bertato Ditangkap Polisi

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Ri alias Ba dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian. (foto : Aghwa)

HUKUMKriminal.Net, KUTAI TIMUR : Pemuda bertato berinisial Ri alias Ba (32) warga Jalan Mubaki, RT 04, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara ditangkap aparat Kepolisian.

Ri disangka melakukan praktek haram sebagai pengedar Sabu-Sabu. Pemuda gempal kelahiran 10 Maret 1986  itu ditangkap di Jalan APT Pranoto, Gang Majai, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Dari pemuda berkulit gelap itu, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 poket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,36 gram beserta Plastik pembungkusnya, 1 buah Handphone, 1 bungkus Rokok, dan Sepeda motor Scoopy warna hitam putih KT 4550 RU.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dengan Nomor LP-A/145/X/2018/Kaltim/Res Kutim, tanggal 21 Oktober 2018.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan, pada awal bulan Oktober 2018 Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Sangatta Utara.

Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu (21/10/2018) sekira Pukul 18:00 Wita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Ri alias Ba yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan APT Pranoto Gang Majai, Sangatta Utara.

Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 poket benda berbentuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu. Barang tersebut disimpan dalam bungkus Rokok yang ditaruh dalam dashboard sepeda motor.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berita terkait : 4 Bulan Terungkap 32 Kasus Narkoba, Yustiadi : Kutim Darurat Narkoba

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Teddy, Rabu (24/10/2018).

Berdasarkan angka pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Kutai Timur, Polda Kaltim mencatat tahanan Narkoba paling mendominasi, hingga 70 persen. Bahkan Kutim dinobatkan sebagai salah satu kawasan peredaran Narkoba terbesar di Kaltim. Hampir setiap pekan, jajaran Kepolisian Kutai Timur menangkap pengedar dan pemakai Narkoba. (HK.net)

Penulis : Aghwa                                                                                                                                                                               Editor  : Lukman