Firman : Siapkan Data Untuk Menjawab Gugatan Hukum
Tidak Lolos Verfak, Bapaslon Parawansa –Markus Ajukan Gugatan ke Bawaslu
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Tahapan demi tahapan Pilwali Kota Samarinda tahun 2020 terus berjalan, terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bakal Pasangn Calon Perseorangan, Jum’at (21/8/2020).
Hasilnya, bakal pasangan calon (Balon) Perseorangan Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon, karena jumlah dukungan setelah dilakukan verifikasi faktual (Verfak) perbaikan hasilnya hanya mendapatkan 22.685 dukungan, sementara batas minimal yang harus dipenuhi sebanyak 43.977 dukungan. Dengan begitu jumlah dukungan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar pada Pilwali mendatang.
Ditemui usai rapat pleno, Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan pasangan Perseorangan ini tidak lolos untuk mendaftar pada tanggal 4-6 September nanti.
“Kesimpulannya, bahwa bakal pasangan calon bapak Parawansa dan bapak Markus Allo tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon, karena jumlah dukungan setelah melalui verifikasi faktual pertama dan verifikasi faktual perbaikan kita jumlahkan hasilnya 22. 685 dukungan, sementara batas dukungan minimal yang harus dipenuhi adalah 43. 977 dukungan. Dengan begitu tidak bisa dijadikan sebagai syarat calon untuk mendaftar pada tanggal 4-6 September nanti,” ujar Firman.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan proses sesuai prosedur dan ia menyadari jika setiap langkah yang diambil akan berpotensi terjadi gugatan hukum, oleh karena itu pihaknya akan menyiapkan diri untuk menghadapi berbagai macam kemungkinan, terutama menyiapkan fakta dan data untuk menjawab adanya gugatan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.
Baca juga : Razia Masker di Pasar, Polisi Suruh Hapal Pancasila
“Saya kira kita sudah melaksanakan proses sesuai dengan prosedur, yang kita lakukan adalah menyiapkan fakta dan data untuk menjawab adanya gugatan hukum dari pihak yang merasa dirugikan,” sebut Firman lebih lanjut.
Terpisah, Seprianus Liaran salah satu Liaison Officer (LO) Parawansa-Markus mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu, karena menurutnya ada beberapa temuan yang didapatkan tidak sesuai dengan aturan yang dilaksanakan KPU di tengah pandemi Covid-19.
“Kita diberikan waktu oleh Bawaslu tiga hari kerja, rencana hari Senin atau hari Rabu kita akan ajukan sengketa itu,” ungkapnya menandaskan. (HK.net)
Penulis : Amin Gladis
Editor : Lukman