Terbukti Lakukan Tindak Pidana Narkotika

Tyson dan Rano Dihukum 8 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA :  Majelis Hakim dalam kasus Narkotika yang melibatkan Musdar alias Tyson dan Rano Hermantono kembali melanjutkan sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (17/2/2021) sore.

Majelis Hakim diketuai Parmatoni SH pada sidang agenda pembacaan putusan, menyatakan terdakwa Tyson bersama Rano dalam berkas terpisah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Tyson dan Rano dinyataka terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Musdar alias Tyson dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 Milyar subsidair 3  bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Parmatoni dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang virtual.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Rano, yang disidang secara terpisah. Atas putusan Majelis Hakim ini terdakwa Tyson dan Rano langsung menyatakan menerima, demikian juga dengan JPU Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejari Samarinda.

Sebelumnya terdakwa Tyson dan Rano dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Sebagaimana terungkap pada fakta persidangan sebelumnya, terdakwa Tyson ditangkap anggota Polresta Samarinda bulan Aguastus 2020 di rumahnya selepas memesan Narkotika jenis Inex sebanyak 33 butir dengan berat 11,55 Gram/Netto.

Baca juga : Pengepul Batubara Sisa Hilang, Diduga Jatuh dari Kapal

Selain Inex Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp1 Juta dari tangan terdakwa, yang diduga merupakan hasil penjualan Narkotika.

Kepada petugas yang menangkapnya, Tyson mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hermantono alias Rano yang berada di dalam Lapas Sudirman, Samarinda.

Dari informasi tersebut Rano yang merupakan narpidana yang masih menjalani hukuman akhirnya ikut ditangkap. (HK.net)
Penulis : ib

Editor  : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *