JPU Hadirkan PPK Konsultan Perencana Bersaksi

Sidang Tipikor Proyek Irigasi Desa Sepatin, Kerugian Negara Rp9,6 Milyar

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kukar, Kaltim, tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp9,6 Milyar. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp9,6 Milyar kembali dilanjutkan, Senin (19/4/2021)

Tiga terdakwa dalam kasus proyek Irigasi ini masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Maladi, dan Amiruddin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia, serta H Moh Thamrin selaku Pelaksana Kegiatan Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, tahun anggaran 2014.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal SH bersama Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kukar kembali menghadirkan 5 orang saksi ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim, yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Ukar Priyambodo SH MH.

Kelima saksi tersebut masing-masing Haji Thamrin, Abd Azis, Rohmatun, Haji Hamsah, dan Suharto Arbain

PPK Konsultan Perencana pada proyek tersebut Suharto Arbain mendapat kesempatan pertama memberikan keterangan, menjawab pertanyaan JPU Iqbal menjelaskan Pagu anggaran perencanaan proyek Peningkatan Irigasi Tambak tahun 2014 sebesar Rp500 Juta. Selanjutnya saksi menjelaskan kegiatan perencanaan Irigasi Tambak tersebut.

“Beda nggak antara Tanggul dengan Irigasi ini?” tanya JPU.

“Beda,” jawab saksi.

Saksi kemudian menjelaskan. Menjawab pertanyaan JPU, KPA Perencanaan tersebut Pak Yamin, penanggung jawab pembayaran setelah pekerjaan selesai. Yang menyetujui pembayaran Pak Yamin.

“Ada tanda tangan juga Pak Yamin?” tanya JPU.

“Ada,” jawab saksi.

Saksi juga menjelaskan melapor kepada Pak Yamin, selanjutnya Pak Yamin melapor kepada PA, Kepala Dinas Pak Yani.

Saksi menjelaskan, pernah cek lokasi proyek di Sepatin. Saksi tahu kawasan itu masuk sebagai hutan lindung. Menurut saksi, kegiatan itu tidak sah di lokasi itu karena belum mendapat izin dari Kementerian Kehutanan.

“Ada izin dari Kementerian Kehutanan?” tanya JPU.

“Belum ada,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan JPU, kegiatan perencanaan dilaksanakan perusahaan CV Smart Teknik sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp417 Juta melalui Pra Kualifikasi di LPSE Kutai Kartanegara tahun 2013.

Dalam perencanaan, saksi menjelaskan ada 7 titik lokasi salah satunya Bayur. Ketujuh lokasi tersebut, dijelaskan saksi masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan atas rekomendasi dari Bupati Kutai Kartanegara, yang sebelumnya disebutkan saksi atas izin dari Bupati, namun kemudian diralat karena yang berhak memberikan izin adalah Menteri Kehutanan.

“Ini yang Rp417 Juta sudah dibayarkan ya?” tanya JPU lebih lanjut.

“Sudah,” jawab saksi.

Pembayaran itu laksanakan pada Desember 2013 setelah perencanaan selesai, jelas saksi menjawab pertayaan JPU lebih lanjut.

Pertanyaan JPU lainnya terkait pergeseran lokasi, dijawab saksi ia tidak mengetahui adanya pergeseran 7 lokasi walaupun pergeserannya masih di lokasi kawasan hutan lindung itu. Begitu juga dengan berkurangnya itu, namun saksi mengatakan mendapatkan informasi terkait hal itu.

Saksi menjelaskan, jika lokasi bergeser dan berkurang harus dibuat perencanaan baru.

“Pada saat bergesernya tempat dan pengurangan lokasi itu tidak dibuat disain baru, betul pak?” tanya JPU.

“Betul,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan JPU, kenapa tidak dibuat disain baru. Saksi mengatakan ia sudah tidak di situ, pekerjaannya sudah selesai. Ia tidak dilibatkan lagi sehingga tidak tahu, dan membatasi diri.

Berbagai pertanyaan masih dilayangkan JPU ke saksi Suharto Arbain, dan saksi lainnya.

Dalam kasus ini terdakwa Maladi, Thamrin, dan Amiruddin didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.631.965.250,00 (9,6 Milyar) berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor : Itkab-700/002/LHP-KH/III/2018 tanggal 15 Maret 2018.

Kerugian itu disebabkan pelaksanaan kontrak yang dikerjakan terdakwa terdapat beberapa penyimpangan, antara lain :

  1. Penyimpangan dengan cara melakukan perubahan jenis pekerjaan dari Jaringan Irigasi menjadi Peninggian Tanggul Tambak
  2. Penyimpangan dengan melakukan perubahan lokasi pekerjaan dari lokasi sesuai gambar desain dan dokumen lelang menjadi lokasi yang dilaksanakan pada kontrak fisik.
  3. Penyimpangan dengan melaksanakan kegiatan di lokasi Kawasan Hutan Produksi seharusnya kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan.
  4. Penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang tidak didukung izin pemamfaatan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *