Ipda Loewensky : Korban Diancam Akan Dibunuh

Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, SN Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polres
Cabuli anak tiri
Tersangka SN terancama dihukum 15 tahun penjara. (foto : Ist)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : SN (33) seorang pria di Kecamatan Sangatta Setalan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Tidak tanggung-tanggung, perlakuan bejatnya sudah dilakukan selama 6 tahun. Korban yang kini berumur 15 tahun, mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya sejak masih berusia 9 tahun.

Kelakuan bejat SN terungkap saat istrinya melaporkan kasus asusila tersebut ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutai Timur, awal Oktober 2021 lalu.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Resktim AKP Abd Rauf melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Loewensky Karisoh, membenarkan adanya perkara pemerkosaan itu.

Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh mengatakan, sang istri melaporkan pelaku setelah kelakuan bejat SN terbongkar saat suaminya ketahuan melakukan pencabulan di Kebun Kelapa Sawit milik warga.

Belakangan diketahui perlakuan cabul ayah tiri terhadap anak tirinya ini, berlangsung sejak tahun 2015 dan baru terbongkar Oktober 2021 ini.

Lebih lanjut Ipda Loewensky Karisoh menerangkan, pencabulan itu awalnya terjadi pada siang hari saat sang anak sedang menonton Televisi di rumahnya.

Tak lama kemudian, pelaku datang mendekati anaknya dan memanfaatkan kesempatan saat rumah sedang kosong untuk berbuat cabul terhadap korban.

“Kebetulan rumah sedang kosong, sehingga ayah tirinya memanfaatkan untuk mengajak anaknya berbuat cabul,” ungkapnya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga : 

Awalnya, pelaku hanya meraba-raba bagian tubuh korban namun selanjutnya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami-istri.

Korban terpaksa menerima kemauan pelaku karena selama mendapat perlakuan cabul, korban diancam akan dibunuh jika berani melapor ke ibu kandungnya.

Sementara sang ibu tidak tahu-menahu terkait peristiwa ini, karena setiap harinya sibuk bekerja di Sangatta, Kutai Timur.

Pelaku tidak hanya menggagahi korban di rumah, melainkan juga dibawa ke Kebun Kelapa Sawit milik warga sekitar yang lokasinya cukup jauh dari jalan raya.

“Yang terakhir dia melakukan di semak-semak di kebun. Cukup jauh jaraknya dari jalan raya, sekitar 1 Kilometer ditempuh dengan jalan kaki ke tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Lantaran perbuatannya, pelaku telah ditangkap dan ditahan ke Mako Polres Kutim dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *