Majelis Hakim Hukum 2 Tahun 6 Bulan

Rem Blong, Penabrak 4 Orang Hingga Tewas Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Pelaku Lakalantas di kawasan Gunung Manggah, Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir pada 30 Januari lalu, diganjar hukuman pidana penjara atas kelalaiannya mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Atas kelalainnya itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hasrawati Yunus SH MH didampingi Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Agus Rahardjo SH di Pengadilan Negeri Samarinda, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Rudi Setiawan Bin Loso Sudiono, Jum’at (19/6/2020) pagi.

Terdakwa Rudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan, karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas  dan menimbulkan luka berat dan kematian, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Hukuman terhadap terdakwa Rudy tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan, yaitu mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A milik terdakwa untuk tidak bisa lagi mengemudikan kendaraan selama 10 tahun.

Terdakwa Rudi dalam berkas tuntutan Jaksa Samsul Bahri Sanusi SH yang diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan Jaksa tersebut dalam putusan Majelis Hakim tidak berubah alias sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Atas vonis Majelis Hakim ini, terdakwa menyatakan menerima.

“Saya menerima Yang Mulia,” ujarnya.

Peristiwa kecelakaan di Gunung Manggah, Sungai Dama itu sempat membuat heboh warga sekitar. Pasalnya kendaraan jenis truk bernomor polisi K 1376 LN yang dikemudikan Rudi mengalami rem blong, hingga menabrak pengendara roda dua di depannya secara beruntun.

Dalam peristiwa naas itu 4 orang tewas. Yakni, Awaluddin, Tri Prihatiningsih, Brilian Exelsia Gabrie, dan Desti Nur.

Dalam keteranganya pada sidang lalu, Rudy mengaku khilaf atas kejadian tersebut. Dia mengaku truk yang dikendarainya mengalami rem blong. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *