Dihukum Mati, WNA Malaysia Nyatakan Kasasi

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Johan Hanavy Syarif, SH, CP.Arb, Penasehat Hukum Terdakwa Paulin Anak Loot dan Terdakwa Mohd Syafiq. (foto: LVL)
Johan Hanavy Syarif, SH, CP.Arb, Penasehat Hukum Terdakwa Paulin Anak Loot dan Terdakwa Mohd Syafiq. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Paulin Anak Loot dan Terdakwa Mohd Syafiq yang divonis hukuman mati Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Timur), menyatakan Kasasi terhadap putusan tersebut, Selasa (18/2/2025) sekitar Pukul 10:00 Wita.

Dikonfirmasi beberapa saat usai menyatakan kliennya menempuh upaya hukum Kasasi, Johan Hanavy Syarif SH CPArb, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa yang akrab disapa Jojo menjelaskan, di Pengadilan Negeri Samarinda kliennya diputus seumur hidup. Kemudian Jaksa mengajukan upaya hukum Banding, dimana putusannya hukuman pidana mati.

“Jadi sekarang kita berusaha mencari keadilan ke MA (Mahkamah Agung) dengan Kasasi, harapan kita adalah keadilan untuk mereka,” jelas Jojo.

Ia menjelaskan, kedua terdakwa didakwa Pasal 112 dan Pasal 114 yaitu mengedar, menjual. Lantas ia bertanya, kapan mereka mengedarkan, kapan mereka menjual. Sebagai seorang yang memiliki usaha jasa penitipan (Jastip) barang yang telah beroperasi sekitar 3 tahun, ia tidak bisa membuka barang-barang yang dititipkan padanya. Mereka tidak tahu barang apa yang dibawanya.

“Apalagi barang itu packaging pabrik, dia tidak tahu barang itu apa. Apa isinya,” jelas Jojo.

Lebih lanjut Jojo menjelaskan, Paulin adalah seorang mantan askar (Tentara) Malaysia yang pensiun dini dan yang berprofesi sebagai Dosen. Dengan basic seperti itu, menurutnya tentu akan paham hukum dan tentu dia tidak akan mengerjakan hal itu.

“Fakta-fakta itu sudah kita buka di persidangan juga semuanya,” jelas Jojo.

Sedangkan Terpidana Mohd Syafiq, Jojo menjelaskan ia berprofesi sebagai driver Maxim di Malaysia. Istrinya seorang guru Sekolah Dasar yang sedang menderita penyakit kanker saat ini, Syafiqlah yang merawat istri dan anak-anaknya. Sehingga tentu tidak akan mengambil resiko mengerjakan hal-hal yang begini.

“Di pembelaan Kasasi, di Banding, termasuk di PN. Kita bilang kapan dia mengedarkan, kapan dia menjual. Barang itu tidak pernah dibuka, kalau dia menjual kapan dia terima uang dan kepada siapa dia menjual. Kalau dia ngedarkan, dia ngedarkan ke siapa? Dan berapa banyak yang diedarkan?. Jadi kita minta keadilan di sini.  Seharusnya yang kena, yang punya. Yang punya ini (Awi-DPO) tidak tahu rimbanya kemana,” kata Jojo.

Baca Juga:

Jojo meminta keadilan bagi kliennya, keadilan bagi kemanusiaan. Karena selain masih punya orang tua, juga memiliki anak-anak. Sehingga mereka memiliki harapan hidup yang tinggi. Iapun mengaku membela kedua terpidana ini karena rasa kemanusiaan, meski sudah disarankann rekan-rekannya untuk mundur.

“Harapan kita di Kasasi inilah, semoga MA mempertimbangkan dan melihat fakta-fakta. Ya, jangan dia dihukum mati gitu,” kata Jojo lebih lanjut.

Saat ditangkap Polisi, lanjut Jojo, barang itu (Sabu dalam kemasan bermerk Kopiko Macciato) tidak satupun yang terbuka, Polisi yang buka.

Jojo menjelaskan, kliennya menerima pengiriman barang itu dari Awi (DPO) yang berhubungan dengan Yansir. Yansir tidak tahu Paulin dan Syafiq. Hal itu juga terungkap di persidangan.

“Yansir tidak kenal, Paulin dan Syafiq juga tidak kenal Yansir. Tidak tahu, tidak pernah berhubungan. Yang berhubungan Yansir ini, dengan si Awi ini. Pengiriman barang ini, lewat Paulin,” jelas Jojo.

Pengacara yang berdomisili di Pontianak ini mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yansir (Nomor Peraka 649/Pid.Sus/2024/PN Smr), yang dituntut selama 15 tahun penjara. Sementara, menurutnya, tujuan barang tersebut ke Yansir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara, kepada Terdakwa Muhammad Yansir alias Coli Anci, Rabu 11 Desember 2024. Saat ini telah inkracht.

Sejumlah barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan, diantaranya 11 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 910,42 gram, 1 buah Timbangan digital waran hitam merek “HWH POCKET SCALE. Sedangkan uang tunai Rp46 Juta dan Rp1 Milyar yang disita saat penangkapan, dirampas untuk negara.

Terkait upaya hukum Kasasi Paulin Anak Loot dan Terdakwa Mohd Syafiq, Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Hadi Riyanto yang dikonfirmasi mengatakan sudah masuk.

“Hari ini Penasihat Hukumnya mengajukan Kasasi, sudah” kata Hadi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya.

Berdasarkan hitungan JPU, hari ini merupakan hari terakhir masa pikir-pikir dalam perkara ini. Namun, menurut PH terdakwa hari terakhir itu tanggal 19 Februari 2025 lantaran surat pemberitahuan hasil Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim baru diterima pada 5 Februari 2025.  (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *