WALIKOTA DAN SEKDA BARU TAHU ADA MASALAH SAAT DI POLRES

Kasus Pengadaan Lahan RPU, Walikota dan Sekda Balikpapan Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Berita Utama Pengadilan Tipikor
H.M Rizal Effendi,SE dan Drs.Sayid M.N Fadli bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Walikota Balikpapan Haji (H) Rizal Effendi dan Sekda Balikpapan Sayid MN Fadli akhirnya datang menghadiri panggilan Jaksa untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (6/2/2019) sore.

Sebelumnya pada panggilan pertama H Rizal Effendi melalui Penasehat Hukumnya (PH) Abdul Rais mengatakan kliennya akan hadir di panggilan kedua atau ketiga. Panggilan pertama tidak bisa hadir sehubungan ada kegiatan yang tidak bisa ditunda. H Rizal sudah terlihat di Pengadilan Negeri Samarinda sekitar 3 jam sebelum sidang dimulai.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele SH MM, dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH baru dimulai sekitar Pukul 16:00 Wita, usai Shalat Ashar. Ruangan sidang nampak telihat penuh pengunjung.

Tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim tampak hadir masing-masing Enang Sutardi SH MHum didampingi Agus Sumanto SH dan Melva Nurelly SH MH. Sedangkan 6 orang terdakwa masing-masing Muhamad Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, Ambros Keda, dan Selamat didampingi masing-masing PHnya.

Usai pengambilan sumpah kedua saksi, JPU Enang mengawali pertanyaannya kepada Sayid selaku Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan menanyakan tugas pokok dan fungsi Ketua TAPD. Saksi kemudian menjawabnya berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 adalah mengkoordinir pembahasan anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik secara internal maupun dengan legislatif.

Selanjutnya JPU menanyakan pengajuan anggaran dari Dinas dan khususnya Dinas Pertanian dan Peternakan, secara per item apakah saksi tahu. Saksi menjawab kalau secara per item tidak mungkin ia ketahui karena jumlahnya ribuan dalam satu tahun.

Saksi Sayid lalu mencontohkan, untuk tahun anggaran 2014-2015 ada 3 ribu  lebih kegiatan.

“Biasanya, kalau bermasalah baru dilaporkan, dan baru diketahuinya. Kalau aman tidak dilaporkan,” jelas Sayid.

Enang kemudian menanyakan anggaran pengadaan lahan RPU dari Rp2,5 Miliar menjadi Rp12,5 Miliar. Kapan saksi mengetahui. Sayid menjawab baru mengetahui setelah diselidiki oleh Polres.

JPU Agus mengajukan pertanyaan saat penandatanganan nota kesepakatan tanggal 23 Juli 2014, apa benar sudah ada anggaran RPU. Dijawab saksi sudah ada, itu Rp2,5 Miliar diajukan di KUA PPS. Itu dibahas dengan DPRD meski di kesepakatan awal itu tidak dibahas, cuma pengajuan. Dibahas bersamaan setelah adanya APBD.

“Dalam pembahasan itulah adanya perubahan ini ya?” tanya JPU Agus.

“Saya ingat perubahan itu terjadi dalam perjalanan pembahasan itu kemudian,” jawab saksi.

“Sepengetahuan saksi, ketika sudah ada nota kesepakatan dan adanya perubahan itu bagaimana? Apakah sudah lumrah atau bagaimana? Bisa dijelaskan?” tanya JPU Agus lagi.

Saksi kemudian menjelaskan, dalam pembahasan APBD biasanya dibahas berdasarkan KUA PPS yang ada. Dalam pembahasan berikutnya bisa saja terjadi ada kenaikan, ada penghapusan atau pengurangan.

“Tapi kalau penambahan kegiatan, tidak. Sesuai dengan yang ada KUA itu sudah. Itulah yang diutak atik melalui pembahasan yang panjang,” jelas saksi.

Terkait penambahan anggaran, saksi menjawab pertanyaan JPU Agus, saksi mengatakan sering terjadi penambahan melalui mekanisme bila dianggap perlu dan disepakati oleh yang terkait.

JPU Enang kemudian mengajukan pertanyaan kepada H Rizal Effendi terkait tugas pokok dan fungsi Walikota dalam proses penganggaran. Rizal menjelaskan tentang tugas pemerintah daerah mulai dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah, hingga penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam penyusuna RPJMD OPD juga menyusun Renstra. Dalam penyusunan Renstra dan Renja Kepala Daerah tidak mengetahui, hanya mendapat laporan dari Sekda selaku Ketua TAPD.

“Kalau ada hal yang krusial, biasanya Ketua melaporkan ke Walikota,” jelas Rizal.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan tidak mengetahui secara rinci di tataran teknis. Namun pembangunan RPU masih sejalan dengan RPJMD.

Terkait dasar penetapan lokasi RPU yang ditanyakan JPU, saksi menjelaskan Kepala Daerah hanya menerima finalnya dari Sekda, secara teknis tidak mengetahui pembahasan. Namun ia mengakui ada penetapan lokasi. Saksi juga membenarkan ada menandatangani SK Panitia Pengadaan Lahan, dan di dalam SK itu tercantum tugas-tugas pokok panitia pengadaan.

Sejumlah pertanyaan diajukan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa usai JPU mengakhiri pertanyaannya terkait panitia pengadaan lahan. Begitu juga dengan Majelis Hakim mengajukan beberapa pertanyaan.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan beberapa kali persidangan, termasuk tahapan pemeriksaan para terdakwa. Namun hingga sidang kali ini berakhir, masih ada pertanyaan yang belum mengemuka di persidangan, tentang aliran sisa dana yang telah dibagi-bagi ke beberapa anggota DPRD Balikpapan kemana muaranya.

Paling tidak masih ada sekitar Rp5 Miliar dana dari Rp11,2 Miliar yang dikeluarkan Pemerintah Kota Balikpapan melalui APBD untuk pembebasan lahan RPU yang belum ketahuan rimbanya setelah pada sidang sebelumnya, saksi Andi Walinono menyebutkan telah menerima Rp4,9 Miliar dana pembebasan lahan RPU yang kemudian dibagi-bagikan kepada Abdulloh Rp2,5 Miliar, Muklis sekitar Rp100 hingga Rp200 Juta, Doris Eko Rp100 Juta, Faisal Tola Rp100 Juta, Usman Daming sekitar Rp50 atau 30 Juta, Yajid Rp300 Juta, dan untuk dirinya sendiri Rp1,1 Miliar. Meski kemudian dalam kesaksiannya Muklis membantah telah menerima aliran dana tersebut.

Berita terkait : Kasus Pengadaan Lahan RPU, Jafar Sebut Terima Uang Rp4,9 M dari Rosdiana

Kasus ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,-berdasarkan surat perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur.

Di penghujung sidang, JPU Enang kembali menyampaikan akan menghadirkan saksi Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh pada sidang berikutnya. Saksi ini telah berkali-kali dipanggil namun belum pernah hadir, bahkan Ketua Majelis Hakim dengan nada suara agak tinggi sempat mempertanyakan aturan pemanggilan saksi sesuai KUHAP pada sidang sebelumnya. (HK.net)

Penulis : Lukman