Masa Penahanan 6 Tersangka Lainnya Juga Diperpanjang

Berkas Belum Selesai, KPK Perpanjang Masa Penahanan Ismunandar

Berita Utama KPK
Para tersangka saat KPK jumpa pers setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mereka. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati Kutim non aktif Ismunandar dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui rilisnya menyatakan, perpanjangan waktu penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkara.

“Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 30 Agustus 2020 untuk masing-masing tersangka ISM (Ismunadar) dan EUF (Encek Unguria Firgasih) serta 5 tersangka lainnya,” kata Ali dalam pesan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Ismunandar dan Encek Unguria Firgasih adalah pasangan suami istri (Pasutri), yang menjadi tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.

KPK juga memperpanjang penahanan untuk tersangka lainnya. Masing-masing Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Aswandini.

Kemudian tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atau rekanan yakni Deky Aryanto dan Aditya Maharani. Para tersangka tersebut diperpanjang masa penahanannya karena penyidik masih membutuhkan keterangan mereka.

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara,” jelas Ali.

Tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di 15 tempat. Sebanyak 15 tempat yang digeledah itu di antaranya kantor dan rumah jabatan bupati, kantor pekerjaan umum, serta kantor Bapenda dan BPKAD.

KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Firgasih sebagai tersangka. Pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.

Para tersangka saat ini ditahan di beberapa tempat. Ismunandar ditahan di Rutan KPK, Gedung Aclc Kavling C1, Encek UR Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Musyaffa, Surianyah, dan Aswandini ditahan di Rutan KPK Gedung Aclc Kavling C1. Sedangkan Aditya Maharani di Rutan Polda Metro Jaya, dan untuk tersangka Deky Aryanto, lanjut Ali Fikri, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Tersangka Deky juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai 24 Juli – 1 September 2020.

Berita terkait : KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus OTT Bupati Kutim

Dalam perkara ini, Bupati Kutai Timur dan istrinya diduga menerima uang sebesar Rp2,65 Miliar dari rekanan di Dinas PU dan Dinas Pendidikan pada Juni 2020. Uang itu diterima bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kutim Musyaffa, Kadis PU Kutim Aswandini, dan Kepala BPKAD Kutim Suriansyah.

Sebelumnya, masing-masing mereka juga diduga pernah menerima Rp100 Juta dari rekanan sebagai THR, pada Mei 2020. Ismunandar juga disebut pernah mendapat tambahan uang Rp125 Juta dari rekanan untuk kebutuhan pencalonan di Pilkada 2020.

Diduga, terdapat juga beberapa transaksi keuangan dengan nilai total Rp4,8 Miliar yang mengalir ke sejumlah buku rekening atas nama tersangka Musyaffa. Terdapat juga aliran uang sebesar Rp200 Juta yang mengalir ke istri Bupati Kutim dari seorang rekanan. (HK.net)

Penulis: RH

Editor: Lukman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *