Berawal dari Canda Pelaku Lukai Korban

Gunakan Badik, Jaksa Tuntut Pelaku Penganiayaan 2 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA :  Laode Armadani alias Daru bin Abdul Rahman, terdakwa penganiayaan yang telah melukai korban Peternus Ratu dengan sebilah Badik mengaku bersalah di hadapan Ketua Majelis Hakim Edi Toto Purba SH MH selepas dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang dari Kejari Samarinda pada agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (5/5/2020) sore.

JPU Gilang meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar perbuatan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, sebutnya di hadapan Majelis Hakim dan didengar terdakwa yang berada di Rutan Sempaja melalui video teleconference.

“Gimana terdakwa. Saudara dituntut 2 tahun, apa saudara merasa bersalah,” tanya Edi Toto kepadanya.

“Iya Yang Mulia,” sahut Laode.

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, kejadian penganiayaan ini terjadi, Kamis (16/1/ 2020 ) sekitar Pukul 10:00 Wita di Jalan Ir Sutami, Komplek Pergudangan Blok N, Kota Samarinda, dimana korban Peternus Ratu bin MJ Boli bersama saksi Siswanto Bin Kojin tengah asyik bermain Catur.

Tak berselang lama muncul terdakwa Laode dari arah belakang korban dengan maksud ingin mengejutkan korban.

Candaan terdakwa ini rupanya membuat korban marah kepadanya. Merasa tak terima, terdakwa Laode malah mengeluarkan sebilah Badik dan menyerang korban hingga melukai lengan bagian kanan belakang, dan luka sayatan benda tajam pada bagian dada.

Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian penganiayaan ini kepada Polsek Samarinda Kota, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *