TERANCAM NGINAP di HOTEL PRODEO 4 TAHUN

Diciduk Dini Hari, Ketahuan Simpan Sabu Dalam Lemari Kecil

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka Ra dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian Polsek Kembang Janggut. (foto: ist)

HUKUMKriminal.Net, KEMBANG JANGGUT : Ra (31) kini harus berurusan dengan anggota Polsek Kembang Janggut setelah terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1 jenis Sabu-Sabu, Senin (28/5/2018), sekitar Pukul 04:00 Wita.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Kembang Janggut, AKP Purwoko menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi salah seorang  warga masyarakat, mengenai adanya seseorang yang sering melakukan transaksi Narkoba di sekitaran Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Saat anggota melakukan lidik di tempat yang dimaksud, anggota mendapatkan informasi bahwa  pelaku berada di rumah salah satu warga,” ujarnya.

Kemudian sekitar Pukul 04:00 Wita, anggota Polsek Kembang Janggut melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik warga di mana pelaku berada, dan dari hasil penggeledahan tersebut anggota berhasil menemukan 2 poket  Narkotika jenis Sabu seberat 0,55 Gram/Brutto.

Sabu tersebut disimpan di dalam kotak Rokok LA warna merah yang ditaruh di bawah meja kecil di dalam kamar tempat tidur pelaku. Selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa peralatan hisap Sabu.

Atas kejadian tersebut, pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Kembang Janggut guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ra terancam menghuni Hotel Prodeo paling singkat 4 tahun. (HK.net)

Penulis : dra