DITEMUKAN ALAT HISAP SABU DI ATAS PLAFON
Asyik Ngamar di Hotel, Digaruk Polisi Satuan Shabara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satuan Sabhara Polresta Samarinda kembali menangkap terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu. 2 orang dibekuk kali ini di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Merdeka, Samarinda, Senin (23/7/2018) sekitar Pukul 09:00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membeberkan bahwa piket Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), menerima limpahan tangkapan dari Satuan Sabhara yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ha (52) dan RR (28), keduanya sedang berada di dalam kamar Hotel Merdeka nomor 205.
“Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap (bong) di atas plafon, satu buah korek api gas ditemukan di atas ranjang dan sebuah pipet kaca ditemukan di lantai kamar,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Senin malam.
Ha yang berdomisili di Jalan Lambung Mangkurat, RT 24, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir dan RR warga Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda, kini telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ha dan RR yang sempat mengenyam pendidikan hingga tingkat Sekolah Menengah Atas, kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127.
Bukan hanya anggota Satuan Sabhara yang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu hari ini, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) juga mengamankan seorang pemuda terduga penyalahguna barang terlarang tersebut.
Dijelaskan Ipda Edi, tempat kejadian perkara (TKP) kasus yang satu ini berada di Jalan KH Wahid Hasyim, tepatnya di halaman variasi mobil Putri Ayu, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, dengang tersangka seorang laki-laki berinisial JE alias Ij (34) beralamat di Jalan Jelawat, Gang 9, RT 4, Samarinda Ilir.
Dari tersangka JE, kata Ipda Edi, Polisi mengamankan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,58 Gramb/Brutto, 3 plastik klip, 1 Hp Nokia putih, dan 1 unit R2 5580 IV.
“Hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,58 Gram/Brutto yang diserahkan sendiri JE yang dikeluarkan dari kantong celananya,” ungkap Ipda Edi.
Menyusul dua tersangka lainnya, JE juga telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Iapun terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman