BLY Manajer Area PT ATQ Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Supply Batubara, Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Lagi

Berita Utama Kejaksaan Nasional
Tim Penyidik Kejati Kalteng menggiring Tersangka DPH dan BLY ke Rutan Klas IIA Palangka Raya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari. (foto: Exclusive)
Tim Penyidik Kejati Kalteng menggiring Tersangka DPH dan BLY ke Rutan Klas IIA Palangka Raya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, PALANGKA RAYA: Dua orang Tersangka dari swasta ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN (Persero), yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022, Kamis (4/1/2023).

Kajati Kalteng dalam Siaran Pers Nomor: PR- 01/O.2.3/Kph/01/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melansir dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengungkapkan inisial kedua Tersangka masing-masing DPH dan BLY.

Tersangka DPH selaku yang mengatur pengkondisian turut serta bersama RRH selaku Direktur PT Borneo Inter Global (BIG), yang memasok bahan bakar Batubara tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency), pasokan batubara PLTU PT PLN (Persero) Tahun 2022.

DPH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 04 Januari  2024, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ), menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA)  muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas Batubara yang dipasok oleh PT Borneo Inter Global (BIG)  ke PT PLN.

BLY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 04 Januari  2024, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tersangka DPH dan Tersangka BLY dilakukan penahanan, setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1)  KUHAP,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Tersangka DPH dan Tersangka BLY dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIA Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal  04 Januari 2024- tanggal 23 Januari 2024.

Berikut kasus posisi singkat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN (Persero), yang Berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.

Pada tanggal 31 Desember 2021, Dirut PT PLN (Persero) mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PT PLN dan IPP.

Melalui surat tersebut, Dirut PT PLN (Persero) mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP.

Pada tanggal 25 April 2022 PT BIG, melakukan pengiriman/pengapalan Pertama Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT dengan Tongkang TB Lumena 06 / BG. APC 18.

Tanggal 26 April 2022 ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency), antara PT PLN (Persero) dan PT Borneo Inter Global No. 0243.Pj/EPI.01.01/ C01050200/2022.

PT PLN diwakili Sapto Aji Nugroho Executive Vice President Batubara PT PLN, sedangkan dari PT BIG diwakili Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT BG.

Namun sebelum penandatanganan kontrak tersebut, Pihak PT PLN (Persero) meminta CoA dan CoW pengiriman Batubara yang Pertama. Untuk memastikan spesifikasi Batubara yang disuplay oleh PT BIG, sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta PT PLN.

Rezky Rumbogo Heryanto selaku Dirut PT BIG dalam Surat Penawaran, mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batubara yang akan disuplay ke PT PLN (Persero) pada angka 4.200 Kcal/Kg.

Dan Rezky Rumbogo Heryanto tetap berkontrak dengan PT PLN (Persero), meskipun mengetahui spesifikasi Batubara yang akan disuplay ke PT PLN (Persero) berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim, yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan PT PLN (Persero).

Tanggal 6 November 2022, PT BIG melakukan pengiriman/pengapalan Kedua Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT, dengan Tongkang TB Lautan Berlian 818/ BG Rezeki Lautan 818.

Berdasarkan CoA yang diterbitkan PT IBIS, Spesifikasi Kalori (GAR) Batubara yang dikirim PT BIG ke PLTU Rembang tahap Pertama adalah 3.660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap Kedua adalah 2.992 Kcal/Kg.

Pembayaran kepada PT BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga, karena spesifikasi kalori Batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan PT PLN (Persero).

Namun karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT ATQ maupun oleh PT Geoservises telah dikondisikan, sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT PLN (Persero).

Maka pembayaran yang dilakukan PT PLN (Persero) kepada PT BIG telah memperkaya Rezky Rumbogo sebesar Rp5.568.313.561,- (Rp5,5 Milyar), karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga.

Hingga saat ini, Penyidik Kejati Kalteng masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, dalam kasus ini Penyidik Kejati Kalteng telah menahan Tersangka AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN (Persero) dan Tersangka MF Direktur Utama PT Haleyora Powerindo. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *