Sengketa Lahan Ahli Wari Andi Malik Versus Pertamina RU V Balikpapan
Respon Aduan Masyarakat, BAP DPD RI Gelar RDP dengan KOPPAD Borneo
Hukumkriminal.net, SAMARINDA : Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komunitas Pengawas Pusaka Adat Dayak (KOPPAD) Borneo, di Kantor Sekretariat DPD RI Kaltim, Jalan Gunung Kinibalu, Samarinda, Jum’at (5/11/2021).
Organisasi Masyarakat (Ormas) Koppad Borneo diketahui melaporkan PT Pertamina Persero Refinery Unit V Balikpapan ke Anggota DPD RI Kaltim, dengan landasan permasalahan pertanahan yang telah terjadi sejak tahun 2006 silam, di wilayah Telindung, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan.
Sebelumnya, Jajaran Koppad Borneo sempat meminta kepada pihak BAP DPD RI untuk diberikan perlindungan hukum, serta difasilitasi untuk dipertemukan dengan pihak PT Pertamina Persero terkait perkara Perdata yang telah berkekuatan hukum.
“Hari ini kita menggelar RDP dengan Koppad Borneo dan pihak Pertamina Persero, terkait dengan permasalahan sengketa lahan yang sudah terjadi sejak 2006 lalu. Jelas di situ ada putusan Mahkamah Agung yang memperintahkan untuk Pertamina membayar ganti rugi lahan. Kita berharap Putusan Pengadilan ini untuk segera dieksekusi,” ucap Wakil Ketua BAP DPD RI, Edwin Pratama kepada awak media HUKUMKriminal.net.
Edwin juga menyebutkan, di sisi lain masih ada Peninjauan Kembali (PK) yang sedang dilakukan oleh PT Pertamina, sehingga penyelesaian masalah pertanahan inipun tertunda selama kurang lebih 16 tahun lamanya. Namun Edwin kembali meminta kepada pihak Pertamina, agar segera menyelesaikan masalah pertanahan tersebut.
“Kami juga menghargai pihak Pertamina RU V yang meminta Peninjauan Kembali, tapi yang jelas Putusan Pengadilan harus tetap dilaksanakan. Jangan sampai berlarut – larut begini, mau sampai kapan. Jadi seperti ada pengabaian juga dari pihak Pertamina, yang jelas kami tetap meminta Pertamina segera selesaikan kewajiban itu,” jelasnya.
Saat ini ada sekitar 324 Sertifikat lahan yang dimiliki masyarakat, dan dengan adanya konflik tersebut banyak masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak mereka.
“Konflik yang berlarut ini menjadi penyebab utamanya. Kami siap membantu, bahkan Pemkot juga siap membantu. Kita juga tadi sudah meminta kepada pihak Pertamina, untuk berkomitmen memenuhi kewajiban mereka,” lanjutnya.
Sementara itu, Komandan Provinsi Koppad Borneo Daud mengaku, jika selama ini pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Pertamina namun hingga kini tidak menemukan titik terang.
Saat disinggung terkait dengan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pihak Pertamina, Daud menjelaskan jika Pertamina harus membayar ganti rugi sebesar Rp16,8 Milyar.
“Semoga setelah ditangani oleh pihak BAP DPD RI, maka konflik ini segera diselesaikan. Karena sudah jelas dari Putusan Mahkamah Agung, jika Pertamina harus membayar ganti rugi,” ujar Daud.
Baca Juga :
- Ratusan Nakes RSUD Kudungga Tuntut Direktur Mundur
- Penyelamatan Dramatis, Bayi 8 Bulan Terjebak di Dalam Mobil 20 Menit
Pimpinan tertinggi Koppad Borneo Abriantinus menambahkan, sebenarnya konflik pertanahan ini tidaklah rumit. Hanya memerlukan pihak Pertamina memenuhi Putusan Mahkamah Agung, maka permasalahan inipun terselesaikan.
“Kan memang sudah jelas hukumnya, cuma pihak Pertamina yang membuat repot dengan meminta Peninjauan Kembali. Kami berharap agar pihak Pertamina untuk memenuhi putusan MA itu,” papar Abriantinus.
Kesimpulan yang dihasilkan dari RDP ini yakni, BAP DPD RI beserta Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk membantu penyelesaian masalah tersebut, dan juga meminta Pihak Pertamina untuk memenuhi putusan MA sekaligus melengkapi data pendukung untuk pembahasan lebih lanjut. (Hukumkriminal.net).
Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman