Pengungkapan Perkara Korupsi Tertinggi di Kejari Nunukan
Rp29 Milyar Uang Negara Diselamatkan Kejati Kaltim

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Pada kegiatan Retrospeksi Akhir Tahun 2023 yang digelar Kejaksaan Tinggi Kaltim, terungkap berbagai data pencapaian jajaran Adhyaksa di wilayah hukum Kaltim, Selasa (2/1/2024).
Selain data penanganan Perkara Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Zat Adiktif lainnya (Napza). Juga terungkap data terkait jumlah perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani.
Penanganan perkara yang telah dilakukan pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi Kaltim tahun 2023, masing-masing Penyelidikan 42 Perkara. Penyidikan 34 Perkara, Penuntutan 58 Perkara, dan Eksekusi 66 Perkara.
“Penyelamatan Keuangan Negara Tahap Lid/Dik/Tut sebesar Rp29.310.300.000,- (Rp29 Milyar-red),” jelas Aspidsus Romulus Haholongan melalui Koordinator Bidang Pidsus Adnan Hamzah.
Adapun jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan dari barang rampasan sebesar Rp1.042.077.999,-. Uang sitaan sebesar Rp11.146.539.344,-. Denda sebesar Rp1.287.777.777,-, dan Uang Pengganti sebesar Rp5.739.386.761,67.
Baca Juga:
- Ribuan Perkara Narkoba Dieksekusi Kejaksaan di Kaltim-Kaltara Selama 2023
- Pendekatan Restoratif Juctice, 2.407 Perkara Disetujui Tahun 2023
- Partai Buruh Target Satu Fraksi di DPRD PPU, Tegaskan Tolak Politik Uang
Adnan menjelaskan, perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim didominasi Perkara Pengadaan Barang dan Jasa dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikemas seolah-olah ada kerja sama.
Untuk pengungkapan Perkara Tindak Pidana Korupsi terbanyak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kejari Samarinda, Kejari Balikpapan.
“Sekali lagi, parameternya ini bukan karena tingkat korupsi daerah tersebut lebih tinggi atau lebih rendah. Tetapi tingkat pengungkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri,” jelas Adnan.
Menambahkan keterangan Adnan, Kajati Kaltim Hari Setiyono mengatakan, data yang disampaikan Koordinator Bidang Pidsus merupakan perkara yang ditangani Kejaksaan.
“Apa yang disampaikan Koodinator tadi adalah capaian kinerja Kejaksaan,” jelas Hari.
Ia juga menambahkan, Pidsus itu menangani masalah Tipikor, Kepabeanan dan Pajak untuk penuntutan. Selain itu, juga pelanggaran HAM berat yang masih ditangani di Direktorat HAM.
“Jadi untuk di daerah tidak ada penanganan perkara HAM berat,” beber Hari.
Terkait penyelamatan uang negara, Hari menjelaskan, itu juga dipilah-pilah. Karena ada kalanya saat Penyidikan sudah berhasil melakukan penyitaan. Namun ada kalanya juga, saat di Persidangan meminta Majelis Hakim melakukan penetapan terhadap pihak lain walaupun belum diputus.
“Terdakwa menyerahkan uang sebagai itikad baik yang bersangkutan, sehinga Jaksa Penuntut Umum bisa meminta Majelis Hakim untuk menetapkan itu sebagai pengganti.” kata Hari menandaskan. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman