Didominasi Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Hari: Kita Prihatin

Ribuan Perkara Narkoba Dieksekusi Kejaksaan di Kaltim-Kaltara Selama 2023

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Kajati Kaltim dalam Retrospeksi Akhir Tahun 2023. (foto: LVL)
Kajati Kaltim Hari Setiyono dalam Retrospeksi Akhir Tahun 2023 didampingi para Asisten termasuk Asisten Pidana Umum Sugih Carvallo yang menyampaikan penanganan perkara Narkoba. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Hari Setiyono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim  didampingi Wakajati Roch Adi Wibowo dan para asisten, menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi Kaltim selama tahun 2023 di Kantor Kejati Kaltim, Selasa (2/1/2023) siang.

“Kami akan menyampaikan capaian kinerja dari seluruh wilayah Kejati Kaltim-Kaltara, kami akan menyampaikan apa saja yang dilakukan oleh Kejati Kaltim,” sebut Hari di hadapan sejumlah awak media.

Iapun meminta kepada para asisten yang membidangi masing-masing untuk menyampaikan capaiannya, sesuai dengan agenda tahunan dan anggaran yang telah disiapkan karena anggaran itu berbasis kinerja.

Salah satu yang mendapat sorotan HUKUMKriminal.Net dari capaian kinerja jajaran Kejati Kaltim itu adalah, dalam penanganan perkara yang telah dilakukan Bidang Tindak Pidana Umum.

Per 1 Desember Tahun 2023 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  (SPDP) sebanyak 6.179 Perkara. Tahap I  5.813 Perkara, Tahap II 5.622 Perkara, Eksekusi 4.783 Perkara.

Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice (PERJA No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ)) 76 Perkara. Pembentukan Rumah RJ sebanyak 13 rumah di Kabupaten/ Kota, Pembentukan rumah rehabilitasi 1 rumah di Kabupaten PPU.

Baca Juga:

Dari 4.783 perkara yang dieksekusi tersebut, dijelaskan Aspidum menjelaskan 60 persen lebih merupakan perkara Narkoba. Dimana tiga Kabupaten/Kota menempati peringkat tertinggi yakni Samarinda, Balikpapan, dan Tarakan.

Tingginya persentase penggunaan Napza atau Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Zat Adiktif lainnya mengundang perhatian Kajati Kaltim.

“Kita perihatin dengan tingginya penggunaan Napza ini,” kata Hari.

Untuk RJ, terkait Penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Perkara Pencurian. Sedangkan dari Perkara Narkoba, belum ada. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *