Didominasi Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Hari: Kita Prihatin
Ribuan Perkara Narkoba Dieksekusi Kejaksaan di Kaltim-Kaltara Selama 2023
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Hari Setiyono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim didampingi Wakajati Roch Adi Wibowo dan para asisten, menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi Kaltim selama tahun 2023 di Kantor Kejati Kaltim, Selasa (2/1/2023) siang.
“Kami akan menyampaikan capaian kinerja dari seluruh wilayah Kejati Kaltim-Kaltara, kami akan menyampaikan apa saja yang dilakukan oleh Kejati Kaltim,” sebut Hari di hadapan sejumlah awak media.
Iapun meminta kepada para asisten yang membidangi masing-masing untuk menyampaikan capaiannya, sesuai dengan agenda tahunan dan anggaran yang telah disiapkan karena anggaran itu berbasis kinerja.
Salah satu yang mendapat sorotan HUKUMKriminal.Net dari capaian kinerja jajaran Kejati Kaltim itu adalah, dalam penanganan perkara yang telah dilakukan Bidang Tindak Pidana Umum.
Per 1 Desember Tahun 2023 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 6.179 Perkara. Tahap I 5.813 Perkara, Tahap II 5.622 Perkara, Eksekusi 4.783 Perkara.
Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice (PERJA No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ)) 76 Perkara. Pembentukan Rumah RJ sebanyak 13 rumah di Kabupaten/ Kota, Pembentukan rumah rehabilitasi 1 rumah di Kabupaten PPU.
Baca Juga:
- Pendekatan Restoratif Juctice, 2.407 Perkara Disetujui Tahun 2023
- Partai Buruh Target Satu Fraksi di DPRD PPU, Tegaskan Tolak Politik Uang
- Kejahatan Narkoba Dominasi Tindak Pidana di Samarinda Tahun 2023
Dari 4.783 perkara yang dieksekusi tersebut, dijelaskan Aspidum menjelaskan 60 persen lebih merupakan perkara Narkoba. Dimana tiga Kabupaten/Kota menempati peringkat tertinggi yakni Samarinda, Balikpapan, dan Tarakan.
Tingginya persentase penggunaan Napza atau Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Zat Adiktif lainnya mengundang perhatian Kajati Kaltim.
“Kita perihatin dengan tingginya penggunaan Napza ini,” kata Hari.
Untuk RJ, terkait Penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Perkara Pencurian. Sedangkan dari Perkara Narkoba, belum ada. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman