Terdakwa Sangkal Pesan Sabu
Diupah Rp30 Juta, Antarkan Sabu 41 Kg

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Safutro dihadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda ke persidangan, Rabu (11/3/2020) sore.
Keempatnya didakwa dalam kasus Narkoba jenis Sabu seberat lebih 41 Kg. Dalam persidangan yang diketuai Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Budi Santoso SH dalam agenda pemeriksaan terdakwa, terungkap peran masing-masing terdakwa.
Tanco yang bekerja sebagai wakar di Pelabuhan Tarakan dihubungi Haji Asri melalui telepon diminta untuk mengantarkan barang (Sabu) ke Aryanto di Samarinda dengan upah Rp30 Juta. Sabu tersebut disebutkan berada di sebuah rumah kosong di Pelabuhan Juwata Laut.
Mendapat pesan tersebut, Tanco menghubungi Firman yang telah dikenalnya selama 3 tahun. Ia menanyakan bisakah mengantarkan Sabu tersebut dengan upah Rp15 Juta. Firman yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Golongan III D, dalam pengakuannya kebetulan mau ke Samarinda untuk memperpanjang izin SNTK mobilnya menyanggupi.
Pada saat Tanco ke rumah kosong tersebut, ditemukan Sabu yang dimaksud dalam 3 karung tersembunyi di bawah tumpukan tali-tali. Iapun mengambilnya dan membawa pergi ke rumahnya dengan menggunakan ojek pangkalan.
Uang yang dijanjikan Asri disebutkan diterimanya secara tunai sehari setelah Sabu diambilnya, diserahkan di dalam amplove anak buah Asri yang tidak dikenalnya.
Setelah disimpan selama 3 hari di salah satu rumahnya yang tidak dihuni, Sabu itupun dinaikkan Tanco ke Mobil Four Ranger milik Firman. Dalam keterangannya, Firman mengaku tidak melihat saat Sabu tersebut dinaikkan yang disimpang di dalam kotak sound system dalam 3 karung.
Barang tersebut kemudian diantar melalui darat oleh Firman. Sedangkan Tanco berangkat dengan pesawat melalui Balikpapan. Dalam perjalanan menuju Samarinda Firman tertangkap BNN di Rumah Makan 88 di Bengalon, Kutai Timur. Sedangkan Tanco tertangkap di Bandara Balikpapan setelah turun dari pesawat.
Terungkap dalam persidangan sebelum berangkat ke Samarinda, Tanco dikenalkan Asri dengan Aryanto yang akan menerima Sabu tersebut. Keduanyapun menjalin komunikasi melalui Handphone. Disepakati keduanya melakukan penyerahan Sabu di SPBU Pelita 2 Samarinda.
Setelah disepakati tempat penyerahan Sabu tersebut, Aryanto menghungi Rudiansyah yang biasa dimintanya mengantarkan pesanan Sabu untuk bertemu dengannya di SPBU.
Pada saat bertemu, Aryanto menyerahkan Handphone yang digunakannya berkomunikasi dengan Tanco untuk menunggu Sabu yang akan datang. Dalam pengakuannya di depan Majelis Hakim, Rudiansyah yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan diupah Aryanto Rp5 Juta untuk mengambil Sabu yang diantar Tanco. Sabu tersebut diminta untuk diantar ke Rumah Aryanto. Namun ia mengaku belum menerima upahnya.
Aryanto kemudian meninggalkan SPBU menuju ke Big Mall karena ingin bertemu seseorang di Exelco. Saat Sabu diterima Rudiansyah, petugas BNN menangkapnya. Tidak berselang lama Aryanto juga ditangkap di Big Mall.
Dalam keterangannya di persidangan, Aryanto yang mengaku bekerja sebagai kontrakator menyebutkan Sabu tersebut adalah titipan Asri. Pendistribusiannya kemana-mana juga diatur Asri. Ia mengenalnya melalui Herman. Selama mengenal Asri telah 3 kali menerima kiriman Sabu. Pertama 4 Kg sekitar bulan Februari 2019, kedua sekitar bulan Juni 2019 seberat 6 Kg, dan yang ketiga bulan Oktober seberat 41 Kg.
Aryanto mengakui tidak mengetahui jika Sabu yang dikirim ketiga kalinya ini seberat itu. Baik pengiriman pertama maupun kedua, disebutkannya telah dibayar lunas melaui transferan ke Asri. Pengantaran pertama dan kedua disebutkannya diantar langsung orangnya Asri, yang diletakkan di belakang rumahnya.
Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa Aryanto yang memesan 41 Kg itu, dijawab terdakwa ia tidak memesan. Namun Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa di BAP terdakwa menyebutkan dia memesan ke Asri.
“Berarti kamu yang aktif,” kata Ketua Majelis Hakim
“Saya tidak memesan,” kata terdakwa menyangkal.
“Ini ada keteranganmu,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis meminta terdakwa Aryanto maju ke depannya untuk membaca BAPnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah keterangannya di BAP benar semua, atau ada yang mau dicabut. Dijawab saksi benar semua.
Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa Aryanto mengatakan sepengetahuannya keberadaan Asri itu di Makassar.
“Barang sebanyak itu kamu jual sendiri, dipoketin kecil-kecil atau berapa kilo kamu sebar ke orang lain?” tanya JPU.
“Disebar ke orang lain,” jawab terdakwa.
“Jadi kamu menjual barang ini juga dikontrol Asri?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Iya,” jawab terdakwa singkat.
Dalam keterangannya, Tanco mengenal Asri sejak tahun 2008 di Tarakan. Saat itu dikenalnya sebagai pebisnis hasil tambak. Baru kali ini ia diminta mengantarkan Sabu. Selain uang senilai Rp30 Juta yang telah diterimanya, iapun mengakui masih dijanjikan akan diberikan tambahan jika Sabu sudah sampai tujuan.
Dalam menjalani persidangan ini, terdakwa Aryanto dan Tanco didampingi Penasehat Hukum (PH) Melsy Santo SH, Yahya Tomang SH, Agus Sidoro SH, dan Riahit SH dari Posbakumadin. Sedangkan Rudiansyah dan Firman didampingi Mansyur SH.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU pada hari Rabu (18/3/2020). (HK.net)
Penulis : Lukman