5 Bidang Tanah dan Bangunan di Jakarta

Harta Tersangka HM Disita Kejaksaan, Perkara Korupsi Rp300 Trilyun

Berita Utama Kejaksaan
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Penyidik juga telah menyita sejumlah harta Tersangka HM diantaranya 2 unit Mobil Ferrari tipe 458 Speciale dan 360 Challenge Stradale yang disita Penyidik. (foto: Exclusive)
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Penyidik juga telah menyita sejumlah harta Tersangka HM diantaranya 2 unit Mobil Ferrari tipe 458 Speciale dan 360 Challenge Stradale yang disita Penyidik. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap 4 bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Jakarta Selatan, dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 575/023/K.3/Kph.3/07/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan objek sita tersebut.

Penyitaan pada 25 Juni 2024 terhadap 1 bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.

1 bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.

1 bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.

Penyitaan pada 25 Juni 2024 terhadap 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019, dengan luas 483 M2 yang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.

1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001, dengan luas 161 M2 yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kavling Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.

Serangkaian tindakan penyitaan tersebut, jelas Harli, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

“Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di Persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Tersangka HM,” jelas Harli. 

Baca Juga:

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan Penyidikan.

Dalam perkara yang telah menjerat sejumlah tersangka ini, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 Trilyun, terdiri dari:

  • Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 Trilyun
  • Kerugian atas pembayaran Bijih Timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 Trilyun
  • Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 Trilyun

Sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung sebelumnya, mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan Bijih Timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk, di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Penyidik juga telah menyita sejumlah harta Tersangka HM diantaranya 2 unit Mobil Ferrari tipe 458 Speciale dan 360 Challenge Stradale yang disita Penyidik.  (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *