Kasus Dugaan Penipuan Puluhan Miliar

Eksepsi Ditolak Hakim, Terdakwa Merintih Kesakitan

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa mendengarkan tanggapan JPU dalam sidang, Majelis Hakim menolak eksepsi PH terdakwa. (foto : Tim)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Lusiana Billy, Direktur PT Olin Prima Dayu (OPD) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (14/11/2019) Siang.

Agenda sidang kali ini adalah tanggapan dan pendapat JPU atas eksepsi (keberatan) terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiono SH MHum didampingi R Yoes Hartyarso SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH, sebelum sidang dibuka untuk umum, terdakwa Lusiana nampak merintih kesakitan. Diapun sempat dipapah petugas untuk maju di depan ruang sidang untuk duduk di kursi pesakitan.

“Gimana saudari terdakwa sehat,” tanya Agung kepada terdakwa.

“Saya kurang sehat pak,” sahut terdakwa dengan suara pelan sambil menahan sakit.

Kendati demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang untuk mendengarkan tanggapan dan pendapat JPU atas eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Atas eksepsi tersebut, pada intinya JPU Gilang Gemilang SH dari Kejari Samarinda berpendapat bahwa eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa telah keluar dari ketentuan Pasal 156 Ayat (1) KUHP, karena itu tidak berdasarkan hukum.

“Surat dakwaan dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHP,” sebut Jaksa Gilang

Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 998 /Pid.B/2019/PN Smr, JPU Gilang memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHP.

Usai mendengar tanggapan dan pendapat JPU, Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono, langsung menggelar sidang putusan sela atas eksepsi terdakwa.

Dalam perkara ini Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi PH terdakwa dan tetap melanjutkan pemeriksaan dalam perkara ini.

Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (18/11/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidang ditutup,” kata Agung sambil mengetuk palu, kemudian keluar meninggalkan ruang sidang disusul 2 Hakim Anggota.

Sedangkan terdakwa Lusiana masih duduk di kursi pesakitan dan nampak menangis. Dia tak kuasa berdiri karena menahan rasa sakit yang dialaminya saat ini.

Petugas Pengadilan lalu  mengambil kursi roda untuk membawa terdakwa menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Sempaja, Samarinda. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *