Terdakwa Dahlan Tidak Terima Divonis 2 Tahun Penjara

Pelaku Penganiayaan Menolak Putusan Hakim

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana penganiayaan  di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (20/5/2020) sore.

Selepas dibacakan dan Palu diketuk Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba SH MHum didampingi Hakim Anggota Henri Dunant Manuhua SH MHum dan Maskur SH, spontan langsung ditanggapi terdakwa Muhammad Dahlan Wahyudi Bin Suratmo dengan menyatakan menolak putusan hakim.

Penolakan Dahlan terkait vonis 2 tahun penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban Dendi, sontak membuat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya merasa keheranan.

Dengan wajah cemberut, Dahlan ketika ditanya, apakah menerima putusan atau banding. Dia lantas menjawab tidak terima.

“Saya tidak terima putusan ini,” tegasnya kepada Majelis Hakim.

Dari perkara ini perbuatan terdakwa oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Dahlan pada sidang pembacaan dakwaan juga sempat menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa, dan melalui Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka mengajukan Eksepsi. Eksepsi Dahlan inipun kemudian ditolak Hakim melalui putusan sela.

Di persidangan Dahlan bahkan membantah semua keterangan saksi korban, seakan dirinya merasa benar dan tidak bersalah.

Dalam perkara ini Dahlan kemudian dituntut JPU Florencia dari Kejari Samarinda dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun

Dalam surat dakwaan JPU, Dahlan didakwa melakukan penganiayaan kepada korban Dendi Irawan Bin H Muhammad Yusuf (34) di Jalan Kadrie Oening, Nomor 94, depan Rumah Sakit SMC, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, dimana perbuatan itu dilakukan terdakwa, Jum’at (16/11/18) lalu, sekitar Pukul 13:30 Wita.

Kejadian  selepas menunaikan Shalat Jum’at itu berawal ketika korban Dendi mendatangi tempat ibu kandungnya yang tengah berjualan di depan rumah, dimana korban Dendi mengetahui kalau ibunya ini sering mendapatkan perlakuan kurang baik dari istri terdakwa.

Dendipun berniat menanyakan hal itu kepada terdakwa yang tak lain adalah tetangga ibunya sendiri.

Dia kemudian mendatangi rumah terdakwa namun ditanggapi dengan emosi. Awalnya terjadi pertengkaran antara Dendi dan Dahlan, yang akhirnya berujung perkelahian.

Terdakwa Dahlan menyundulkan kepalanya kepada korban Dendi dan mengenai bibir korban hingga berdarah.

Tak cukup sampai disitu, Dahlan yang sudah terlanjur emosi ini kembali memukul korban dibagian kepala dengan tangan kosong hingga korban terjatuh ke aspal, dan mengakibatkan kaki korban mengalami lecet.

Berita terkait : Dahlan Keberatan Didakwa Melakukan Penganiayaan

Korban yang terjatuh kemudian berdiri dan ingin membalasnya, namun sempat dilerai oleh ibu korban.

Dari kejadian ini Dendi akhirnya dilaporkan Dahlan ke Polisi dengan tuduhan melakukan penganiayaan, padahal sebelumnya mereka berdua sudah membuat surat pernyataan berdamai di hadapan polisi.

Dendipun diproses hukum dan akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun setelah sebelumnya Jaksa menuntutnya 2 tahun penjara.

Melalui Penasehat Hukumnya, Dahlan kemudian menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *