SEMBUNYIKAN SABU DAN TIMBANGAN DI BALIK JAKETNYA

Mantan Anggota Polri Tertangkap Bawa Narkoba 10 Gram

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Su dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian Polsek Loa Janan. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menerima limpahan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu. Kali ini datang dari Polsek Loa Janan, Rabu (8/8/2018) sore.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, seorang tersangka berinisial Su (48) mantan anggota Polri beralamat di Jalan KS Tubun, RT 12, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di pinggir jalan Samarinda Seberang.

Dari tangan terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 17 poket Sabu seberat 10 Gram/Brutto, 1 unit Honda Scoopy KT 5221 ID, 1 timbangan digital, Uang tunai Rp2.110.000,- dan 1 box plastik hitam.

“Sekira Pukul 14:30 Wita anggota piket Resnarkoba menerima limpahan kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka Su. Dari hasil geledah ditemukan satu timbangan digital, uang tunai, Tujuh belas poket Sabu seberat 10 GB (Gram/Brutto) di dalam jaket yang dipakai olehnya,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu sore.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukit dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (HK.net)

Penulis : Lukman