Didakwa Terima Uang dari Kontraktor Aditya Maharani Yuono

Kadis PU Kutim Didakwa Terima Uang RP482 Juta, Terjaring OTT KPK

Berita Utama KPK Pengadilan Tipikor
Terdakwa Aswandini Eka Tirta mendengarkan dakwaan JPU KPK dalam sidang yang digelar secara virtual. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan 5 orang oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (19/11/2020) sore.

Usai membacakan Surat Dakwaan kepada terdakwa Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan membacakan dakwaan terdakwa Aswandini Eka Tirta (49) setelah rehat beberapa saat.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Aswandini yang bekerja sebagai Kepala Dinas  Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan atau turut  serta melakukan beberapa  perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa  kejahatan, yaitu menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, Musyaffa, dan Suriansyah hadiah berupa uang dan barang yang nilai  keseluruhannya berjumlah Rp22.091.521.000,-.

Uang tersebut bersumber dari  rekanan-rekanan yang akan mendapatkan kegiatan pengadaan barang  dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) Tahun Anggaran (TA)  2019  sampai TA 2020,  yaitu  dari Deki Aryanto dan Aditya Maharani Yuwono serta Sernitha alias Sarah. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk  menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam  jabatannya.

Yaitu, terdakwa Aswandini mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan  agar terdakwa, Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, Musyaffa, dan Suriansyah, mengupayakan Deki Aryanto dan Aditya Maharani Yuwono serta Sernitha alias Sarah mendapatkan kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim TA 2019-2020, dan sekaligus mempercepat pencairan pembayarannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Ismunandar selaku Bupati Kutim periode Tahun  2016-2021.

Terkait penerimaan untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih dari Deki Aryanto sebagai commitment fee TA 2019 sejumlah proyek, dalam dakwaan JPU disebutkan senilai Rp780.300.000,-. Sedangkan untuk Ismunandar seluruhnya berjumlah Rp12.529.721.000,-.

Dari Aditya Maharani Yuono, Ismunandar menerima Rp6.131.500.000,-. Dan terdakwa Aswandini menerima Rp482.000.000,-,

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  12  huruf  a  Undang-Undang  RI  Nomor  31  Tahun  1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana   diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI   Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” sebut JPU dalam

Atau Kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berita terkait : KPK Tuntut Terdakwa Terduga Penyuap Oknum Pejabat Kutim

JPU KPK dalam perkara nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr ini masing-masing Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyati Karnasih, Yoga Pratomo, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu.

Sedangkan Majelis Hakim diketuai Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH.

Sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih dengan dakwaan yang sama, kecuali untuk Ismunandar juga didakwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Kasus ini sampai bergulir ke Meja Hijau berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap terdakwa Aswandini bersama Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, Aswandini Eka Putra, Aditya Maharani Yuono, dan Deki Aryanto di Jakarta dan tempat lainnya, Kamis (2/7/2020).

Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU akan digelar, Senin (23/11/2020) yang digelar masih secara virtual. (HK.net)

Penulis : Lukman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *