Melalui Penasehat Hukumnya Ajukan Eksepsi
Dahlan Keberatan Didakwa Melakukan Penganiayaan
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang pembacaan dakwaan perkara tindak pidana penganiayaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (9/3/2020) sore, selepas dibacakan langsung ditanggapi terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasid Purba SH MHum didampingi Hakim Anggota Maskur dan Henri Dunant Manuhua SH MHum, terdakwa Muhammad Dahlan Wahyudi Bin Suratmo mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU.
“Saya mau ajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Dahlan usai berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka.
Dalam surat dakwaan JPU, Dahlan didakwa melakukan penganiayaan kepada korban Dendi Irawan Bin H Muhammad Yusuf (34) di Jalan Kadrie Oening, Nomor 94, depan Rumah Sakit SMC, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Dimana perbuatan itu dilakukan terdakwa, Jum’at (16/11/2018), sekitar Pukul 13:30 Wita.
Kejadian selepas menunaikan Shalat Jum’at itu berawal ketika korban Dendi mendatangi tempat ibu kandungnya yang tengah berjualan di depan rumah, dimana korban Dendi mengetahui kalau ibunya ini sering mendapatkan perlakuan kurang baik dari istri terdakwa.
Dendipun berniat menanyakan hal ini kepada terdakwa yang tak lain adalah tetangga ibunya sendiri. Dia kemudian mendatangi rumah terdakwa, namun ditanggapi dengan emosi. Awalnya terjadi pertengkaran antara korban dan terdakwa, yang akhirnya berujung perkelahian.
Terdakwa Dahlan menyundulkan kepalanya kepada korban Dendi dan mengenai bibir korban hingga berdarah. Tak cukup sampai di situ, Dahlan yang sudah terlanjur emosi ini kembali memukul korban di bagian kepala dengan tangan kosong hingga korban terjatuh ke aspal, dan mengakibatkan kaki korban mengalami lecet. Korban yang terjatuh kemudian berdiri dan ingin membalasnya, namun sempat dilerai oleh ibu korban.
Dalam perkara ini perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 2 tahun 8 bulan. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman