Dua Rekannya Masuk DPO Polisi

Dihukum 10 Tahun Penjara, Pengedar Sabu Pasrah

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDAMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, diketuai Ir Abdul Rahman Karim SH didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Joni Kondolele SH MM, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Abdul Gani alias Gani bin Abdul Gafar, Selasa (11/8/2020) sore.

Selain pidana penjara 10 tahun, terdakwa nomor perkara 483/Pid.Sus/2020/PN Smr juga dikenakan Majelis Hakim membayar denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan kurungan kepada pengedar Sabu di Samarinda ini.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa  Abdul Gani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim melalui sidang teleconferen di PN Samarinda itu, terdakwa Gani yang berada di Rutan Sempaja menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” ucap Gani pasrah.

Hukuman yang dijatuhkan tersebut sudah lebih ringan 3 tahun 3 bulan dari tuntutan. Sebelumnya, JPU Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Gani dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan kurungan.

Gani ditangkap Polisi di Jalan Kahoi 2A, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Sabtu (1/2/2020) malam sekitar Pukul 21:00 Wita, selepas keluar dari rumah Kos.

Dia tidak menyadari kalau telah diikuti Polisi. Di tengah jalan Gani yang menggunakan sepeda motor kemudian dihentikan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 14,59 Gram/Brutto atau 12,47 Gram/Netto.

Baca juga : Cekcok Mulut Berujung Pembantaian, Dini Hari Anak Bunuh Ayah

Dalam sidang yang digelar sebelumnya terungkap kalau Sabu tersebut Gani peroleh saat bertemu dengan Ratih (DPO). Dari Ratih inilah kemudian terdakwa diarahkan untuk mengambil Sabu milik Aco (DPO) secara diam-diam, di dalam kamarnya di Jalan Belibis.

Gani mengaku 4 bungkus Sabu milik Aco itu rencananya akan ia bagi bersama Ratih. Dua bungkus untuk Ratih dan dua bungkus untuknya. Dalam keterangannya, Gani mengaku Sabu tersebut akan dipecah lagi menjadi poketan kecil untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp100 Ribu, dan hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *