Ketut: Terpidana Memet Bersikap Kooperatif
Memet, DPO Korupsi Rp32 Milyar Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut
HUKUMKriminal.net, SUMATERA UTARA: Terpidana Memet Soilangon Siregar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sei Putih Baru, Kamis (9/2/2023) Pukul 19:30 WIB.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 209/049/K.3/Kph.3/02/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Jum’at (10/2/2023) Pukul 12:50 Wita menjelaskan. Sebelumnya, Terpidana Memet Soilangon Siregar divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut Terpidana Memet Soilangon Siregar dengan pidana penjara 14 tahun, atas dugaan korupsi Rp32 Milyar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Atas vonis Bebas terhadap Terpidana Memet Soilangon Siregar, JPU melakukan upaya hukum Kasasi,” jelas Ketut.
Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Simalungun, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Terpidana Memet Soilangon Siregar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga:
Selain itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp32.565.870.000,- (Rp32 Milyar).
Jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Dalam proses pengamanan, Terpidana Memet Soilangon Siregar bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” jelas Ketut lebih lanjut.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses administrasi, dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun guna diproses dan menjalani hukumannya sesuai Putusan Mahkamah Agung.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (HUKUMKriminal.net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman