Istri Pelaku Juga Kena Timpas

Cekcok Mulut Berujung Pembantaian, Dini Hari Anak Bunuh Ayah

Berita Utama Kepolisian Kriminal
Luka robek di kaki korban Iknasius Klao, tragis ia tewas di tangan anak kandungnya. (foto : ist)
HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Aparat Kepolisian Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Polsek Bengalon berhasil menangkap Joni (38), warga Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, Kutim, yang tega membunuh Iknasius Klao (60) ayah kandungnya yang dilakukan dengan cara terbilang sadis.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Poros Sangatta-Bengalon KM 106, Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, pada Pukul 04:00 Wita, Selasa (11/8/2020).

Menurut AKP Zarma, kejadian berawal dari korban bertemu dengan pelaku dan terlibat cekcok mulut.

“Pelaku yang tersulut emosi mengambil Parang namun dihalagi istrinya sehingga istrinyapun ikut tertimpas,” jelas AKP Zarma.

Korban tewas di lokasi kejadian setelah mengalami luka robek di bagian kepala, luka sobek di bagian leher, luka robek pada tangan bagian kiri, serta mengalami luka robek pada kaki bagian lutut kanan dan kiri.

Sementara istrinya yang sempat menghalangi aksi pelaku mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri, bekas timpasan serta luka robek lengan kanan dan kiri.

“Istrinya ini sempat lari meminta pertolongan ke gereja GPDI, dan akhirnya warga menolong untuk membawa ke Puskesmas, yang lain menghubungi Polisi,” jelasnya AKP Zarma lebih lanjut.

Setelah kejadian pembunuhan tersebut, Polisi berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian perkara. Ia merupakan residivis yang baru 3 bulan menghirup udara bebas.

Selain menangkap pelaku, sambung Zarma, turut juga diamankan sebilah parang Malaysia yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Baca juga : Sidang Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Gedung Autis dan Seni Bontang

“Pelaku ini sudah pernah ditahan dengan kejadian yang sama melakukan penganiayaan,” imbuh Zarma.

Saat ini pelaku sudah ditahan, namun belum bisa dimintai keterangan dikarenakan pelaku sering mengamuk.

“Pelaku ini sering ngamuk seolah-olah gangguan jiwa, tapi tidak menutup kemungkinan pelaku ini berpura-pura gila sehingga tak terjerat pidana,” tandasnya. (HK.net)

Penulis: RH

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *