Nama Anggota BPK Rizal Jalil Disebut
Kesaksian Mantan Kasatker Proyek Senilai Rp155 Miliar, Totok : Ada Tekanan

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Hartoyo, Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) dilanjutkan di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (6/2/2020) sore.
Hartoyo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Dinas PUPR Kaltim, Selasa (15/10/2019). Dalam perkembangannya, KPK juga menangkap 2 orang lainnya.
Di antara saksi-saksi yang dihadrikan saat itu, mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Kaltim Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019 Totok Hasto, menjadi “bintang”.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MHum, Totok “dikejar” hingga ke Lampung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono SH terkait proyek tersebut.
Berbagai pertanyaan diajukan Dody, ia memulai dengan menanyakan tentang proyek-proyek yang ditangani Satker tahun 2018. Yang dijawab saksi ada beberapa paket, salah satunya multi years Proyek Reservasi Rekonstruksi senilai Rp155 Miliar.
“Proyek multi years tersebut, cantolan DIPAnya di Satker atau di Balai atau di Kementerian?” tanya Dody.
“Kalau DIPAnya di Satker,” jawab saksi.
“Satker yang saudara pimpin,” jawab saksi.
“Betul,” jawab saksi singkat.
Menjawab pertanyaan JPU, Totok mengatakan lelang proyek tersebut dilaksanakan ULP, ia tidak kenal kepala ULPnya. Namun kenal Ketua Pokjanya yaitu Warnadi atau yang disebut Pak Ben. Dalam DIPA disebutkan nilainya sekitar Rp190 Miliar, hingga pada saat kontrak menjadi Rp155 Miliar.
“Saat lelang berjalan, saudara tadi sudah ditanya Majelis, pernah ada peristiwa Lampung?” tanya Dody.
“Betul,” jawab saksi.
“Saudara berangkat ke sana sendiri-sendiri dengan Andi Tejo?” tanya Dody.
“Sendiri-sendiri,” jawab saksi.
Totok menjelaskan, masih menjawab pertanyaan JPU, Andi Tejo yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Reservasi Rekonstruksi. Ia bertemu di satu hotel namun tidak bertemu dengan terdakwa. Saksi mengaku tidak menginap, setelah selesai pertemuan ia langsung pulang.
Totok juga menjelaskan bertemu dengan Roberto Timbul (Korwil) yang tengah melakukan audit terhadap PT Angkasa Puri hanya berdua. Dalam pertemuan itu, saksi menyampaikan ada tekanan kepada Kepala Balai (Kabalai BPJN XII Balikpapan).
“Gimana yang saudara sampaikan ke Pak Roberto, yang lengkapnya gimana?” tanya Dody.
“Saya sampaikan bahwa ada Angkasa Puri yang dibawa oleh anggota BPK Bapak Rizal Jalil, perintah dari Kepala Balai untuk dapat mendapatkan paket di sini,” jelas Totok.
“Itu yang saudara maksud dengan menekan Kabalai?” tanya Dody.
“Ditekan,” kata saksi.
“Setelah ketemu, yang saudara harapkan dari pertemuan dengan Pak Roberto, apa?” tanya Dody.
“Saya ingin tahu profil Angkasa Puri,” jawab saksi.
Ditanya mengenai telpon Roberto ke Kabalai, saksi mengatakan tidak tahu. Ia menyebutkan tidak memintanya menelpon Kabalai. Saksi tidak ingat apakah Roberto pernah menyampaikan padanya jika menelpon Kabalai Refly.
“Tidak ingat atau tidak tahu?” tanya Dody.
“Tidak tahu,” jelas saksi.
Pertanyaan-pertanyaan selanjutnya berkutat pada tujuan kunjungan ke Lampung, saat ditanya kalau hanya ingin mengetahui profil Angkasa Puri yang berada di urutan kedua dalam penawaran pekerjaan Proyek Reservasi Rekonstruksi, kenapa tidak melalui telepon. Dijawab saksi tidak cukup hanya melalui telpon. Namun saksi menampik jika dalam pertemuan secara langsung itu, saksi memberikan sesuatu kepada Roberto.
Dody kemudian mempertanyakan ke Lampung yang disebutkan saksi atas inisiatif Andi Tejo, padahal posisi Andi Tejo sebagai PPK berada di bawah Kasatker yang dijawab saksi tidak tahu.
ketika ditanya tujuan ke Lampung karena ada kekhawatiran PT HTT kalah dari Angkasa Puri, saksi mengelak.
“Sebenarnya keinginan saudara terhadap PT HTT itu apa?” tanya Dody.
“Tidak ada,” jawab saksi.
Saat ditanya saat berangkat ke Lampung atas biaya perjalanan dinas atau biaya pribadi, saksi mengatakan lupa. Saksi juga menjawab lupa saat ditanya pernahkah menginap di hotel atas biaya PT HTT. Namun saksi mengakui pernah menerima uang dari terdakwa Hartoyo secara langsung setelah kontrak. Sering melalui Hartoyo, namun yang lain lupa termasuk yang disebutkan saksi terdahulu pernah mengantar uang ke rumahnya ditepisnya.
Totok mengakui pernah mengembalikan uang ke rekening KPK Rp300 Juta.
Sejak sidang ini digelar, JPU KPK telah menghadirkan lebih 40 orang saksi dan masih akan bertambah pada sidang selanjutnya yang akan kembali digelar Rabu dan Kamis (12-13/2/2020) di tempat yang sama. (HK.net)
Penulis : Lukman