Rp15 Juta Diambil di Sangkar Burung

Curi Uang Bu Lek Sayur, Wahyu Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Wahyu Perdana Bin Ahmad Saad disidang melalui Zoom Meeting dari Rutan Samarinda. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang perkara nomor perkara 662/Pid.B/2020/PN Smr atas nama terdakwa Wahyu Perdana Bin Ahmad Saad, dilanjutkan di Pengailan Negeri Samarinda dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (15/9/2020).

Jaksa penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam amar tuntutannya menuntut terdakwa Wahyu Perdana Bin Ahmad Saad selama 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai terdakwa Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili dan memeriksa perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Perdana Bin Ahmad Saad dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan Samarinda,” ucap JPU dalam amar tuntutannya.

JPU juga menuntut supaya barang bukti berupa 1 buah Sangkar Burung, 2 buah Cincin Emas, 2 buah Anting, dan 1 buah Handphone merk Realme C3 warna biru dikembalikan kepada saksi Sekar Meilia Puspa Indah.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, JPU juga menuntut membebankan kepada terdakwa Wahyu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Awal kasus ini bermula saat terdakwa dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu di Jalan Slamet Riyadi, Gg 05, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Jum’at (5/6/2020) sekitar Pukul 11:00 Wita.

Mulanya terdakwa dimintai tolong saksi Sekar Meilia Puspa Indah yang biasa dipanggil Bu Lek Sayur, untuk membantu pindahan rumah. Terdakwa disuruh mencari teman, lalu terdakwa mengajak saksi Retno Timur dan Chandra alias Cincan. Kemudian terdakwa dan kedua temannya mengangkat barang-barang naik ke atas mobil.

Pada saat di atas mobil dalam perjalanan menuju rumah baru saksi Sekar Meilia Puspa Indah, terdakwa diberitahu Chandra kalau ada uang di dalam Sangkar Burung tersebut. Lalu timbul niat terdakwa dan Chandra untuk memiliki uang tersebut, tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.

Lalu kemudian saat mobil sampai di tujuan, kemudian terdakwa, saksi Retno dan Chandra langsung turun kemudian menurunkan barang-barang yang ada di atas mobil ke dalam rumah, termasuk Sangkar Burung yang berisi uang.

Selanjutnya saat saksi Retno mengangkat barang yang lain, Chandra lalu mengambil uang tunai sebesar Rp15 Juta tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, dari dalam Sangkar Burung. Terdakwa Wahyu bertugas mengawasi keadaan sekitar, dan setelah semua barang selesai diturunkan dan sudah mendapat upah angkut-angkut, selanjutnya terdakwa, saksi Retno dan Chandra pulang.

Sekira Pukul 20:00 Wita saksi Khofsin, suami saksi Sekar Meilia Puspa Indah menanyakan kepada istrinya perihal uang yang berada di Sangkar Burung tersebut. Namun setelah diperiksa uang sudah tidak ada di dalam Sangkar Burung tersebut,  lalu saksi  Sekar Meilia Puspa Indah menghubungi saksi Retno dan menanyakan perihal uang yang ada di Sangkar Burung. Saat itu saksi Retno mengatakan tidak mengetahuinya.

Hanya saja saat saksi Retno menurunkan barang-barang lainnya, mengaku mendengar percakapan terdakwa dan Chandra “ diam-diam aja nanti ketahuan”, dan juga saat itu terdakwa ada memperlihatkan uang tunai pecahan Rp100 Ribu kepada saksi Retno, sehingga saksi Sekar Meilia Puspa Indah memanggil terdakwa dan akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya tersebut.

Baca juga : Korban dan Pelaku Penikaman di Samarinda Sepakat Berdamai

Wahyu mengaku yang mengambil uang sebesar Rp15 Juta adalah Chandra sedangkan terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar, dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp6 Juta yang dipergunakan untuk membeli 2 buah Cincin Emas, 2 buah Anting Emas dan juga dibelikan 1 unit HP Realme C3.

Pada perkara ini saksi Sekar Meilia Puspa Indah mengalami kerugian Rp15 Juta, sedangkan Chandra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pihak Kepolisian.

Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa Wahyu meminta keringanan hukuman dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil.

Sidang akan akan dilanjutkan minggu depan. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *