Dipicu Hutang Piutang Rp500 Ribu

Korban dan Pelaku Penikaman di Samarinda Sepakat Berdamai

Berita Utama Kepolisian Kriminal
Firman, kakak pelaku penikaman mewakili dalam perjanjian perdamaian dengan Reza, korban penikaman. (foto : Mashardiansyah)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Fahrizal alias Reza, korban penikaman yang terjadi pada hari Jum’at (11/9/2020) di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, Kalimantan Timur, tepat di depan sebuah kantor ekspedisi, bersepakat untuk mengambil jalur damai dengan pelaku bernama Edy, Senin (14/9/2020) siang.

Diwakili Firman, kakak pelaku, perdamaian tersebut dilaksanakan di Kantor Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita dihadiri korban Reza. Kasus penikaman itu terungkap, diawali dengan penagihan hutang sebesar Rp500 Ribu.

“Awalnya sih dia (pelaku) datang nagih hutang. Kata saya ketemukan saya dulu ke keluarganya, yang kata dia uang tersebut milik keluarganya. Namun dia pergi, saya tunggu nggak datang. Ketika kembali dia sudah bawa Badik buat nikam saya, sebanyak tiga tikaman. Tapi karena saya sama dia dan keluarga dia kenal baik, ya saya ingin ngambil jalur damai aja,” jelas Reza kepada HUKUMKriminal.net di sela-sela upaya perdamaian.

Kedekatan antara korban dan pelaku juga dibenarkan kakak pelaku, dan berjanji hal seperti ini tidak kembali terulang setelah dilakukan perdamaian, di atas surat perjanjian.

“Saya mewakili Edy yang mana Edy sebagai pelaku. Pihak kami keluarga beritikad baik berdamai dengan pihak korban, sebagai kakak saya menjamin hal serupa tidak kembali terulang. Selain pelaku teman dekat, sayapun kenal dekat sama korban. Untuk saat ini, Edy mulai dari awal kejadian kami tidak tahu dimana. Karena sudah kita hubungin ke Hp dia sudah nggak aktif, mungkin dia masih takut padahal semua ini sudah damai,” tutur Firman.

Meski kasus penikaman ini sudah sempat ditangani pihak Kepolisan, namun sejauh ini pengakuan korban kepada pihak FKPM Pelita, belum pernah membuat laporan resmi sehingga korban tetap bersikeras untuk berdamai, meski telah diminta melakukan laporan secara resmi ke pihak Kepolisian.

“Sebelum berdamai, dari awal kita udah sarankan untuk korban melapor ke pihak Kepolisian, bahkan semenjak korban keluar dari rumah sakit. Namun korban bersikeras untuk berdamai, terlebih dari pengakuan korban dirinya belum ada membuat laporan. Akhirnya kita lakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, dan dibuatkan surat perjanjian agar hal serupa tidak kembali terjadi. Alasannya, karena pihak korban kenal baik dengan keluarga pelaku,” jelas Subekti, anggota FKPM Pelita.

Baca juga: Perkara 2 Terduga Penyuap Bupati Kutim Dilimpahkan KPK ke PN Tipikor

Walaupun korban meminta untuk berdamai duluan, namun ia akan tetap mendapat biaya pengobatan dari pihak pelaku. Dan semua tertulis jelas di surat perjanjian yang disetujui kedua belah pihak di Pos FKPM Pelita. Dan berharap pemasalahan hutang piutang agar ke depanya diselesaikan secara kekeluargaan, dan tidak menimbulkan keributan yang berujung penikaman. (HK.net)

Penulis : Mashardiansyah

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *