2 POKET SABU DIAMANKAN SEBERAT 0,90 GRAM

Di Atas Kapal Tongkang Rusak, Terduga Pengedar Sabu diciduk

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Ju dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Seorang warga Samarinda berinisial Ju (40) yang beralamat di Jalan Latsitarda, Gang Manunggal 2, RT 30, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda, terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran kedapatan menguasai Narkoba jenis Sabu, (Rabu (16/1/2019) sekitar Pukul 09:00 Wita.

Ju yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam, tepatnya di Pelabuhan Sungai Kunjang di atas Kapal Tongkang rusak.

Selain Sabu-Sabu 2 poket seberat 0,90 Gram/Brutto, sejumlah barang bukti lain turut disita anggota Kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP) seperti 6 lembar Plastik klip, 1 Sendok penakar, dan 1 unit Hp Samsung warna hitam.

Penangkapan inipun dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto di Mapolresta Samarinda.

“Dilakukan penangkapan dan peggeledahan terhadap Ju di Pelabuhan Sungai Kunjang, di atas Kapal Tongkang rusak dan  ditemukan dua poket Sabu seberat 0,90 Gram/Brutto,” jelas Iptu Edi.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses lebih lanjut.

Tersangka Ju terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling  lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman