Terancam 7 Tahun Penjara

Janda Beranak 3 Curi Kosmetik Ratusan Juta

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka NS (kiri) di depan petugas tertangkap dengan barang bukti 2 dos kosmetik berbagai merk. (foto : Mashardiansyah)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Berkat kamera pengintai atau CCTV, kasus pencurian yang dilakukan oleh janda beranak tiga berinisial NS (31) berhasil terungkap, atas perbuatanya korban mengalami kerugian sekitar Rp164 Juta.

Pencurian yang dilakukan NS berawal saat ia bekerja di distributor kosmetik, sehingga dengan mudah mencuri kosmetik. Ditambah adanya orang dalam kantor membuat aksinya berjalan mulus, barang hasil curianyapun kemudian dijual kembali melalui online di media sosial

“Awal saya beli tapi tidak banyak, tapi karena untuk penuhi target, saya dikasih banyak sama SPG di situ,” ujar NS di Kantor Polisi, Selasa (30/6/2020).

NS diamankan sejak hari Sabtu (27/06/2020) di kediamanya, Jalan Gerliya. Tidak hanya NS, Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti Kosmetik dari berbagai merk sebanyak 2 dus besar.

“Sebelum penangkapan kami lihat di CCTV, ternyata benar pelakunya. Kemudian kami langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di Jalan Gelirya, dan langsung mengamankannya bersama barang bukti. Menurut korban, mengalami kerugian sekitar Rp164 Juta,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana. (HK.net)

Penulis : Mashardiansyah

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *