Menyesal dan Mohon Keringanan
Belanja Sabu di Pasar Ijabah, Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH yang diwakili Jaksa Gilang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, menuntut terdakwa Sabaruddin (33) dengan hukuman penjara selama 8 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan kurungan, Kamis (26/9/2019) siang.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH MH, JPU dalam amar tuntutannya menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Sabaruddin terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana terungkap pada fakta sidang sebelumnya, terdakwa Sabaruddin ditangkap anggota Polisi, Senin (13/5/2019) selepas membeli 1 poket Sabu seberat 0,28 Gram/Brutto di Pasar Ijabah, Gang Nusa Indah, Kota Samarinda.
Barang terlarang ini dibeli terdakwa seharga Rp100 Ribu dari Eman yang kini menjadi (DPO) pihak Kepolisian.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Sabaruddin memohon keringanan hukuman dan mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“”Saya menyesal yang mulia, mohon keringanan, karena saya tulang punggung keluarga,” ujarnya. (HK.net)
Penulis : Ibnu Arifuddin
Editor : Lukman