Satu Orang Masuk DPO
Dituntut 8 Putus 7 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Terima
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Edi Toto Purba SH MH sebagai ketua menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Muhammad Baduwi Als Wi Bin Istamar, pada sidang yang digelar Rabu (15/1/2020).
Terdakwa dengan nomor perkara 1188/Pid.Sus/2019/PN Smr kemudian dihukum pidana penjara selama 7 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 8 bulan penjara. Hukuman ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Muhammad Baduwi selama 8 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 8 bulan penjara pada sidang sebelumnya.
Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap Jum’at (2/8/2019) sekitar Pukul 22:00 Wita di Jalan Ontel, tepatnya di pinggir jalan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda, dengan barang bukti Sabu seberat seberat 0,31 Gram/Brutto atau 0,08 Gram/Netto.
Terdakwa kemudian didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu, dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.
Namun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan ini, terdakwa nyatakan terima. Begitu pula JPU Yudhi Satrio Nugroho SH yang mengantikan JPU sebelumnya yang telah berpindah tempat tugas.
“Terima,” sebu JPU singkat.
Dalam kasus ini, satu orang dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Gedeg, tempat terdakwa membeli Narkotika yang kabur saat penangkapan. (HK.net)
Penulis : Lukman