Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Curi Motor Pekerja PDAM, Warga Muara Badak Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka Ro bersama AKP Rengga Puspo Saputro, Kapolsekta Sungai Pinang. (foto : Mashardiansyah)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Seorang pria berinsial Ro (23) Warga Dusun Selatan, Kecamatan Muara Badak, Poros Samarinda-Bontang, terpaksa harus berurusan dengan Petugas Polsekta Sungai Pinang, setelah terbukti mencuri satu unit motor.

Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Polsekta Sungai Pinang mendapat laporan hilangnya kendaraan roda 2 merk Honda Vario bernomor Polisi KT 3958 OZ, milik pekerja PDAM yang pada saat kejadian korban tengah menggali Pipa PDAM di Jalan P M Noor, Jum’at (14/8/2020) lalu.

“Pelaku mengambil motor yang pada saat itu korbannya tengah berkerja tepat di pinggir jalan. Melihat motor kuncinya masih tertempel, dibawa kaburlah motor tersebut,” jelas AKP Rengga Puspo Saputro, Kapolsekta Sungai Pinang, Selasa (18/8/2020).

Kurang lebih dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada hari Sabtu(15/8/2020), akhirnya petugas berhasil mengaman pelaku yang pada saat diamankan pelaku menggunakan motor curian tersebut beraktivitas.

Baca juga : Lawatan Pertama ke Korem 091/ASN, Pangdam VI/Mlw Sampaikan Pesan

“Keesokan harinya setelah laporan tersebut, kita dapatkan pelaku tersebut di daerah Samarinda Utara menggunakan motor curian tersebut. Setelah kita identifikasi dan lakukan penyelidikan, ternyata benar itu motor milik korban, kemudian kita amankan pelaku beserta barang bukti kendaraan tersebut,” kata Rengga lebih lanjut.

Kini Ro, pria yang tidak memilik pekerjaan tersebut harus mempertangung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjaran paling lama 5 tahun. (HK.net)

Penulis : Mashardiansyah

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *