Terancam Hukuman Mati

BNNP Kaltim Amankan 1 Kg Sabu Lebih, Tangkap 3 Orang Tersangka

Berita Utama BNN Kepolisian
Ketiga tersangka dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : Mashardiansyah)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP) Kaltim  berhasil mengamankan Sabu-Sabu seberat 1 Kg lebih dengan menangkap 3 orang tersangka di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

BNNP Kaltim merilis hasil pengungkapan tersebut di Kantor BNNP Kaltim, Jum’at (1/3/2019). Dalam rilis tersebut terungkap dengan bermodalkan informasi masyarakat setempat, anggota BNNP Kaltim bekerjasama BNNP Kaltara menghentikan satu pengendara roda dua yang mencurigakan, Selasa (26/02/2019) sekitar pukul 05:45 Wita di Jalan Poros Sangatta – Bontang, KM 17, Desa Sangkima, Kecamatan Sangata.

Kecurigaan anggota BNNP tidak meleset, kendaran roda dua yang dikendarai 2 orang pemuda berinisial RD dan TF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,028 Kg/Brutto yang dibagi 3 paket jumbo. Tidak hanya barang haram tersebut yang disita, petugas juga mengamankan 2 unit Handphone dan kendaraan roda dua.

“Kepemilikan barang haram tersebut bersumber dari perbatasan Kaltara,” jelas Brigjen Pol Raja Haryono, Kepala BNNP Kaltim kepada HUKUMKriminal.Net.

Raja Haryono juga menjelaskan, seluruh jajaran BNN, TNI dan Polri bersinergi untuk meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan. Karena wilayah perbatasan ini adalah wilayah pintu masuk yang sangat mudah bagi barang haram tersebut, karena merupakan wilayah kepulauan dengan garis pantai yang panjang.

Di hari yang sama BNNP Kaltim yang berkoordinasi dengan BNNK Bontang juga berhasil mengamankan tersangka berinisial HS, yang kedapatan memiliki Sabu-Sabu sebanyak 24 poket dengan total keseluruhan seberat 12,67 Gram/Brutto di Jalan P Antasari, RT 11, Kecamatan Bontang.

Dari pengakuan HS diketahui ia mendapatkan poketan Sabu-Sabu sebanyak 24 tersebut dari temannya berinisial KA yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kini ditetapkan BNNP Kaltim menjadi Target Operasi (TO). Selain Sabu anggota BNNP Kaltim juga mengamankan 1 unit Handphone dan Uang tunai Rp592 Ribu yang diduga hasil penjualan Narkotika.

Kabid Pemberantas BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon menghimbau agar masyarakat mau memberi informasi, terkait adanya perdaran Narkotika khususnya di Wilayah Kaltim

“TKP pertama di Sangatta kami mendapat informasi bahwa ada pergerakan Narkotika dari utara menuju Samarinda, dan kita potong di tengah jalan dan berhasil mengamankan 1,028 Kg yang terbungkus dalam tiga bungkus. Kita juga mendapat informasi di Bontang bahwa ada beberapa loket penjualan Narkotika, dan berhasil mengamankan satu orang dengan barang bukti 24 poket Sabu-Sabu. Sekecil apapun laporan masyarakat wajib kita tindak lanjuti,” ungkap AKBP Halomoan.

Kini tiga tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamakan telah ditahan di Kantor BNNP Kaltim Samarinda, guna menjalani proses lanjut. Ketiganyapun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup atau hukuman mati. (HK.net)

Penulis : Mashardiansyah

Editor  : Lukman