Inex Ditemukan Dalam Genggaman
Kedapatan Bawa Inex, Lulusan SMP Ditangkap Depan Sekolah
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : BM (18) terpaksa harus mendekam di dalam ruang tahanan Polresta Samarinda lantaran tertangkap memilik Narkoba jenis Inex, Senin (11/3/2019) sekitar Pukul 17:50 Wita.
Laki-laki lulusan Sekolah Menengah Pertama yang tinggal di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 2, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda atau Jalan Muso Salim, Karang Mumus, Samarinda ditangkap di Jalan Kadrie Oening, tepatnya di pinggir jalan depan SMPN 7, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu dengan barang bukti 2 butir Inex warna biru seberat 0,60 Gram/Netto, 1 bungkus Plastik klip, 1 lembar Kertas bungkus Rokok, dan 1 unit Hp merk Hummer warna hitam.
Penangkapan terhadap BM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap BM, dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan satu Kertas bungkus Rokok yang di dalamnya terdapat satu lembar Plastik klip berisi dua butir Inex warna biru ditemukan di tangan kiri,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (12/3/2019) pagi.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman