Keduanya Terima Vonis Majelis Hakim
Terlibat Narkotika, Ferry dan Husein Dihukum 6 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Muhammad Husein Bin Sumantri (35) dan Ferry Sofyan Bin Suryansuah (40) yang didakwa melakukan tindak pidana Narkotika, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (28/10/2021) sore.
Majelis Hakim yang diketuai Yulius Christian Handratmo SH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Agus Rahardjo SH, menjatuhkan Terdakwa Ferry nomor perkara 529/Pid.Sus/2021/PN Smr yang disidang Pertama, hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara.
Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ferry Sofyan Bin Suryansuah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferry Sofyan Bin Suryansah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair selama 3 bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual.
Hukuman yang sama dijatuhkan kepada Terdakwa Husein nomor perkara 528/Pid.Sus/2021/PN Smr. Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut keduanya selama 7 tahun dan denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan pada sidang sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, kedua Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Agustinus Arif Juoni SH Wasti SH MH, Supiatno SH MH, dan Zaenal Arifin SH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.
“Saya Terima Yang Mulia,” ucap Ferry menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, Terima.
“Terima Yang Mulia,” kata Ryan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga :
- Anugerah KIP 2021, Kaltim Peringkat Ke-7 Kualifikasi Informatif
- Kapal Nelayan Ditabrak KCT 1303 Milik PT PNEP, Tudding Tewas Tenggelam
Awal kasus ini bermula ketika Terdakwa Muhammad Husein ditangkap, Minggu (14/3/2021) sekitar Pukul 01:00 Wita di Jalan Dr Sutomo, Gang 2, tepatnya di depan gang pinggir jalan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kaltim, dengan barang bukti Sabu seberat 9,3 Gram/Brutto atau 8,7 Gram/Netto.
Sabu yang ditemukan di dalam kotak Rokok Sampoerna Mild tersebut, merupakan titipan Terdakwa Ferry milik Reza (DPO) yang minta dibantu untuk dijualkan.
Belum sempat Sabu tersebut terjual, Terdakwa Husein sudah ditangkap anggota Kepolisian yang selanjutnya menangkap Terdakwa Ferry di tempat terpisah, berdasarkan informasi Terdakwa Husein. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : LVL