Terancam Hukuman Berat

Coba Buang Barang Bukti, Pemuda Tamatan SD Ditangkap Kuasai Sabu

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka RF dan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Kepolisian Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) kembali beraksi dengan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Selasa (5/3/2019) sekitar Pukul 16:00 Wita.

Melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto, Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Hasan Basri, Parkiran Recheese Factory, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Samarinda.

Dalam kasus kali ini, Polisi menangkap terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RF (27) beralamat di Jalan Jakarta, Gang Bakti, RT 69, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda dan atau Jalan AM Sangaji, Gang 01, Bangsalan Mama Wanda, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Samarinda.

Dari tersangka RF, kata Iptu Edi, Polisi mengamankan barang bukti 1 poket Sabu seberat 11,90 Gram/Brutto, 1 bungkusan Plastik bekas Kopi ABC Mocca, 1 Hp Xiaomi warna biru, dan 1unit Motor Ninja warna Putih KT 6009 I.

Kronologis penangkapan terhadap RF dijelaskan Iptu Edi, saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkusan Plastik Kopi ABC Mocca yang diambil RF dari kantong kanan dan membuangnya dengan tangan kanan.

“Dibuka bungkusan Kopi tersebut di hadapan RF, terdapat di dalamnya satu bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 11,90 Gram/Brutto,” beber Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (6/3/2019) pagi.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses lebih lanjut, ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling  lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman