Terancam Hukuman Berat

Tiga Warga Samarinda Diciduk, Polisi Anti Narkoba Temukan Sabu 149 Gram 

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka MAH, Sa, dan SI dengan barang bukti yang disita Polisi anti Narkoba. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Minggu (31/3/2019) sekitar Pukul 20:30 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Suji Haryanto mengatakan, 3 orang ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Agus Salim, Gang Senggol, RT 35, di rumah bangsalan milik Taher, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MAH (26), Sa (40), dan SI (51) dengan barang bukti 2 bungkus Sabu seberat 149,42 Gram/Brutto, 1 plastik kresek warna hitam, 3 lembar tissue, 1 unit Timbangan digital warna hitam, 1 buah Sendok penakar, 1 bendel plastik klip, 1 unit HP Nokia warna hitam milik Sa, 1 unit HP Vivo warna coklat milik MAH dan 1 unit HP Samsung lipat warna hitam.

Dijelaskan Iptu Suji Haryanto, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka Sa sering dijadikan tempat jual beli Narkoba. Atas informasi tersebut pelapor beserta saksi mendatangi tempat yang dimaksud dan bertemu dengan FR, Su, MR, Su. DW, SI, Sa, MAH dan MR (DPO) yang sedang duduk di ruang tamu.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam lemari susun ruang tamu satu plastiK kresek warna hitam berisikan dua bungkus Sabu dengan berat 149,42 Gram/Brutto yang dibungkus tiga lembar tissu,” jelas Iptu Suji Haryanto di Mapolresta Samarinda, Senin (1/4/2019) pagi.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. Ketiganya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman