Jahidin : Ini Kasus Serius
Gagal Panen Udang, Petani Tambak Desa Sepatin Mengadu ke DPRD Kaltim
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kelompok Tani Tambak Udang, RT 04, Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, menemui Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (18/12/2019).
Kedatangan para petani tambak ini yang mengatasnamakan diri sebagai Majelis Perjuangan Rakyat (Mapera) dalam rangka mengadukan tuntutan ganti rugi lahan kepada pihak Komisi I.
Dari aduan masyarakat petani tambak tersebut, Ketua Komisi I Jahidin mengatakan, pihaknya akan mengupayakan penyelesaian masalah yang menimpa sejumlah petani tambak yang tergabung dalam Kelompok Tani tersebut.
Kerugian para petani tambak, kata Jahidin, diakibatkan karena adanya pencemaran limbah perusahaan yang diduga dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam, yang mengakibatkan lahan tambak para petani terkena dampak, hingga tambak petani tidak membuahkan hasil bahkan gagal panen.
“Ini kasus serius, dan masyarakat petani Desa Sepatin, Kukar, Kecamatan Anggana ini meminta kami Komisi I untuk membantu permasalahan mereka. Sesuai laporan warga, Komisi I akan adakan mediasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan,” kata Jahidin.
Ketua Komisi I ini berharap agar kasus Petani Tambak Udang ini segera terselesaikan. Tambak tersebut ialah satu-satunya mata pencaharian para petani di Desa Sepatin. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman