TERDAKWA SUDAH KEMBALIKAN RP5,845 MILIAR

Didakwa Korupsi Miliaran, Mantan Bendahara UPTD Disdik Kuaro Dituntut 10 Tahun

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Sariansyah pada suatu persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sariansyah, mantan Bendahara UPTD Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwantono SH dari Kejaksaan Negeri Paser selama 10 tahun penjara, denda Rp500 Juta Subsidair 1 tahun, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 Miliar pada sidang yang digelar, Rabu (12/12/2018).

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Amar tuntutan ini dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmatoni SH, dengan Hakim Anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr ini terkait dana daerah tahun 2010-2016 senilai sekitar Rp9,2 Miliar di Kabupaten Paser, yang dilakukan terdakwa dengan cara memberikan data fiktif pegawai penerima gaji di lingkungan UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Kuaro kepada Pemerintah Kabupaten Paser.

Beberapa saksi telah dihadirkan JPU pada sidang-sidang yang digelar sebelumnya. Di antaranya, Hamzah, Kepala UPTD 2017- April 2018. Sudirman Kepala UPTD 2014-2016, dan mantan Kadisdik Paser Syafruddin, serta istri terdakwa yang bersedia memberikan kesaksian di bawah sumpah.

Pada persidangan yang digelar sebelumnya terungkap, saksi Hamzah mengatakan dari Inspektorat diketahui bahwa ada dana yang belum dikembalikan terdakwa kepada negara sekitar Rp3,8 Miliar, sedangkan yang sudah dikembalikan sekitar Rp5,845 Miliar.

Terdakwa Sariansyah didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair.

Subsidair, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (HK.net)

Penulis : Lukman