Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perkara Masuk Pengadilan, Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Dinyatakan Gugur
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Permohonan Praperadilan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang diajukan Pemohon Heru Hanindyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor perkara nomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL telah diputuskan, permohonan dinyatakan gugur.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1085/079/K.3/Kph.3/12/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa pemeriksaan Praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan Hakim.
“Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama Terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Harli.
Pelimpahan tersebut, jelas Harli lebih lanjut, dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024, yang telah diregister dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Seiring dengan pelimpahan tersebut, status hukum Heru Hanindyo berubah dari Tersangka menjadi Terdakwa, dan kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pada tanggal 17 Desember 2024, Majelis Hakim juga telah mengeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025.
Putusan ini didasarkan pula pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke Pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan Praperadilan.
“Dengan demikian, permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di Pengadilan.” tandas Harli.
Baca juga:
- Telat Laporkan Notifikasi, KPPU Denda Toko Alpha PTE LTD
- Penyelidikan Kasus Proyek Cisem 2, Mantan Menteri ESDM Dipanggil KPPU
- Berawal dari OTT, Kasatker Wil I Kaltim Kini Didakwa Gratifikasi dan TPPU
Diketahui, Heru Hanindyo sedang dalam proses Peradilan dengan perkara pokok dugaan Tindak Pidana Korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Satu dari enam petitum permohonan Pemohon Heru Hanindyo menyebutkan, menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh Termohon (JAM Pidsus-red) terhadap uang dan barang milik Pemohon.
Heru Hanindyo adalah satu dari tiga oknum Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ia diduga menerima suap dan/atau gratifikasi dalam perkara ini. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah
Editor: Lukman