POLISI SITA 1 GRAM SABU DARI TERSANGKA

Berawal dari Informasi Masyarakat, Seorang Pemuda Ditangkap Jelang Tengah Malam

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka As dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian Polresta Samarinda. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satua Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Selasa (4/12/2018) sekitar Pukul 22:00 Wita.

Seorang laki-laki berinisial As (22) beralamat di Jalan Pattimura, Gang Olah Bebaya, RT 02, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda, ditangkap di Jalan SMP Negeri 08, Gang Rezeki, RT 06, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda, dengan barang bukti 3 Poket Sabu Seberat 1,00 Gram/Brutto, 1 Hp Samsung lipat warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 6183 NW warna merah.

Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

Menurut Ipda Edi, anggota Resnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan SMP Negeri 08, Gang Rezeki sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika. Saat dilakukan tindak lanjut atas informasi tersebut, anggota Kepolisian mencurigai seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor. Belakangan diketahui berinisial As.

“Dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap As. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus Sabu seberat 0,52 Gram/Brutto ditemukan di halaman rumah yang dibuang oleh tersangka,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (5/12/2018) pagi.

Selain itu, 1 bungkus Sabu seberat 0,26 Gram/Brutto juga ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri, dan 1 bungkus Sabu seberat 0,22 Gram/Brutto ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling  lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman