Ipda Diva : Terlapor Takut Diceraikan Suami

Diduga Menculik Seorang Bayi, NT Ditangkap Tim Macan Polres Kutim

Berita Utama Kepolisian Kriminal
Tersangka NT dalam pengawalan aparat Kepolisian saat digelar Konferensi Pers. (foto : RH)
HUKUMKrimina.net, KUTAI TIMUR : NT (37) seorang wanita asal Wahau, Kutai Timur, ditangkap tim Macan Polres Kutai Timur, setelah dilaporkan membawa secara diam-diam seorang bayi berinisial AA.

Polres Kutim bergerak cepat setelah mendapat laporan dari ibu korban, dan tidak membutuhkan waktu yang lama aparat untuk menangkap tersangka. NT, tante Sang Bayi terduga penculikan berhasil diamankan bersama dengan Bayi AA yang baru beusia 3 hari.

Pada saat press conference, Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit PPA Ipda Diva Justicia mengungkapkan kronologi kasus dugaan pencurian bayi tersebut.

“Terlapor NT datang membesuk pelapor di rumahnya yang mana baru saja pulang dari RS PKT Kota Bontang pasca persalinan, sekitar Pukul 22:00 Wita,” beber Diva Justicia, Kamis (3/9/2020).

Selanjutnya, kata Diva, sekitar Pukul 23:00 Wita ketika pelapor sadar dan bangun dari tidurnya, yang bersangkutan mendapati bayi pelapor sekaligus terlapor sudah tidak ada lagi di rumah dan sekitarnya.

“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib,” imbuh Diva.

Mengenai motif terlapor mengambil bayi itu,  Ipda Diva Justicia menuturkan, bahwa NT melancarkan aksinya karena takut diceraikan oleh suaminya.

Baca juga : Sediakan Ladies, Warkop Esek-Esek Papi Digrebek Polres Kutim

“Terlapor takut diceraikan oleh suami, karena bayi yang dikandung oleh NT meninggal tanpa sepengetahuan suaminya. NT membawa bayi pelapor tanpa sepengetahuan dan ijin dari pelapor,” ujarnya.

Lantaran perbuatannya tersebut, NT dijerat Pasal 83 Junto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp300 Juta. (HK.net)

Penulis: RH

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *